Tempatnya Berbagai Info Penulis

Selasa, 04 Mei 2021

Alat Pembayaran : Pengertian, Alat Pembayaran Tunai, dan Alat Pembayaran Non Tunai

Pengertian Alat Pembayaran

Alat pembayaran adalah segala sesuatu yang diterima sebagai alat untuk membeli suatu barang dan jasa di suatu wilayah yang mengeluarkan suatu benda. Alat pembayaran dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan pembayaran dalam berbagai hal. Seiring berkembangnya zaman alat pembayaran juga berkembang. Jika dulu pembayaran dilakukan dengan sistem barter, kini bisa dilakukan dengan sebuah uang, bahkan menggunakan uang elektronik.

Alat pembayaran tidak hanya berbentuk tunai, dapat juga berbentuk non tunai. Fungsi alat pembayaran tersebut tetaplah sama meski memiliki bentuk berbeda, yakni sebagai pembayaran dalam kegiatan transaksi.

Alat Pembayaran Tunai

Alat pembayaran tunai adalah uang kartal, yang terdiri atas uang kertas dan uang logam. Alat pembayaran yang berlaku di Indonesia adalah mata uang rupiah. Uang kertas yang beredar di masyarakat terdiri atas nominal 1.000, 2.000, 5.000, 10.000, 20.000, 50.000, dan 100.000. Sedangkan uang logam dalam peredarannya terdiri atas nominal 100, 200, 500, dan 1.000.

Alat Pembayaran Non Tunai

Di Indonesia, instrumen pembayaran non tunai disediakan oleh sistem perbankan. Alat pembayaran non tunai terdiri atas alat pembayaran non tunai berbasis warkat dan alat pembayaran non tunai berbasis bukan warkat.

1. Alat pembayaran non tunai berbasis warkat

Warkat adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank sebagai instrumen penarikan dana kepada nasabah yang memiliki fasilitas rekening giro atau rekening koran. Jenis alat pembayaran non tunai berbasis warkat terdiri atas :

- Cek, surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang disebutkan dalam surat perintah tersebut.

- Bilyet giro, surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada rekening lain yang ditunjuk pada surat tersebut.

- Nota debit, warkat debit yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk bank atau nasabah yang menyampaikan warkat tersebut.

- Nota kredit, warkat kredit yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk bank atau nasabah yang menerima warkat tersebut.

- Wesel bank untuk transfer, wesel yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.

- Surat bukti penerimaan transfer, surat bukti pengiriman transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank penerima dana transfer melalui kriling lokal.

2. Alat pembayaran non tunai berbasis bukan warkat

- Kartu ATM

ATM (Anjungan Tunai Mandiri/Automatic Teller Machine) adalah instrumen pembayaran berbasis kartu yang cukup populer digunakan di Indonesia. Kartu ATM memberikan beberapa pelayanan kepada penggunanya seperti : penarikan uang tunai yang dapat dilakukan oleh nasabah di berbagai mesin ATM yang memiliki hubungan dengan bank penerbit kartu ATM; dan melayani transfer uang kepada pihak lain yang memiliki rekening bank yang sama atau berbeda dalam suatu negara yang sama.

- Kartu kredit

Kartu kredit adalah kartu yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabah untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran. Dalam proses transaksinya, pemakai kartu kredit tidak memerlukan uang tunai untuk melakukan pembayaran. Kartu kredit dapat digunakan di tempat-tempat tertentu yang telah membuat perjanjian dengan bank. Dalam proses transaksi, pemilik kartu kredit cukup memberikan kartu kredit untuk direkam di mesin penghitung dan menandatangani kertas yang berisi jumlah transaksi. Sistem pembayaran pada kartu kredit dilakukan dengan cara utang yang wajib dibayar bila sudah jatuh tempo. Selain itu kartu kredit juga dapat digunakan untuk pengambilan uang tunai.

- Kartu debit

Kartu debit adalah alat pembayaran berbasis kartu yang pembayarannya dilakukan dengan pendebitan langsung ke rekening nasabah di bank penerbit kartu tersebut. Kartu debit bisa digunakan di tempat yang menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC). Kartu debit berfungsi bila saldo dalam rekening tidak kosong.

- Uang elektronik

Uang elektronik merupakan pembayaran yang saat ini sedang marak dilakukan. Dalam uang elektronik seseorang hanya harus menyetorkan sejumlah uang agar diubah menjadi uang elektronik.


Referensi : 

- Purwanta , Wiji dan Prathama Rahardja. 2016. Eksplorasi Nalar Siswa EKONOMI untuk Siswa SMA/MA Kelas X Edisi Kedua. Bandung. Yrama Widya

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back To Top