Pengertian Alat Pembayaran
Alat
pembayaran adalah segala sesuatu yang diterima sebagai alat untuk membeli suatu
barang dan jasa di suatu wilayah yang mengeluarkan suatu benda. Alat pembayaran
dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan pembayaran dalam berbagai hal. Seiring
berkembangnya zaman alat pembayaran juga berkembang. Jika dulu pembayaran
dilakukan dengan sistem barter, kini bisa dilakukan dengan sebuah uang, bahkan
menggunakan uang elektronik.
Alat
pembayaran tidak hanya berbentuk tunai, dapat juga berbentuk non tunai. Fungsi
alat pembayaran tersebut tetaplah sama meski memiliki bentuk berbeda, yakni
sebagai pembayaran dalam kegiatan transaksi.
Alat Pembayaran Tunai
Alat
pembayaran tunai adalah uang kartal, yang terdiri atas uang kertas dan uang
logam. Alat pembayaran yang berlaku di Indonesia adalah mata uang rupiah. Uang
kertas yang beredar di masyarakat terdiri atas nominal 1.000, 2.000, 5.000,
10.000, 20.000, 50.000, dan 100.000. Sedangkan uang logam dalam peredarannya
terdiri atas nominal 100, 200, 500, dan 1.000.
Alat Pembayaran Non Tunai
Di
Indonesia, instrumen pembayaran non tunai disediakan oleh sistem perbankan.
Alat pembayaran non tunai terdiri atas alat pembayaran non tunai berbasis
warkat dan alat pembayaran non tunai berbasis bukan warkat.
1.
Alat pembayaran non tunai berbasis warkat
Warkat
adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank sebagai instrumen penarikan
dana kepada nasabah yang memiliki fasilitas rekening giro atau rekening koran.
Jenis alat pembayaran non tunai berbasis warkat terdiri atas :
-
Cek, surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank untuk membayar
sejumlah uang tertentu kepada pihak yang disebutkan dalam surat perintah
tersebut.
-
Bilyet giro, surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari
rekening yang bersangkutan kepada rekening lain yang ditunjuk pada surat
tersebut.
-
Nota debit, warkat debit yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk
bank atau nasabah yang menyampaikan warkat tersebut.
-
Nota kredit, warkat kredit yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank
lain untuk bank atau nasabah yang menerima warkat tersebut.
-
Wesel bank untuk transfer, wesel yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana
transfer.
-
Surat bukti penerimaan transfer, surat bukti pengiriman transfer dari luar kota
yang dapat ditagihkan kepada bank penerima dana transfer melalui kriling lokal.
2.
Alat pembayaran non tunai berbasis bukan warkat
-
Kartu ATM
ATM
(Anjungan Tunai Mandiri/Automatic Teller
Machine) adalah instrumen pembayaran berbasis kartu yang cukup populer
digunakan di Indonesia. Kartu ATM memberikan beberapa pelayanan kepada
penggunanya seperti : penarikan uang tunai yang dapat dilakukan oleh nasabah di
berbagai mesin ATM yang memiliki hubungan dengan bank penerbit kartu ATM; dan melayani transfer uang kepada pihak lain yang memiliki rekening bank yang sama
atau berbeda dalam suatu negara yang sama.
-
Kartu kredit
Kartu
kredit adalah kartu yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabah
untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran. Dalam proses transaksinya,
pemakai kartu kredit tidak memerlukan uang tunai untuk melakukan pembayaran.
Kartu kredit dapat digunakan di tempat-tempat tertentu yang telah membuat
perjanjian dengan bank. Dalam proses transaksi, pemilik kartu kredit cukup
memberikan kartu kredit untuk direkam di mesin penghitung dan menandatangani
kertas yang berisi jumlah transaksi. Sistem pembayaran pada kartu kredit
dilakukan dengan cara utang yang wajib dibayar bila sudah jatuh tempo. Selain
itu kartu kredit juga dapat digunakan untuk pengambilan uang tunai.
-
Kartu debit
Kartu
debit adalah alat pembayaran berbasis kartu yang pembayarannya dilakukan dengan
pendebitan langsung ke rekening nasabah di bank penerbit kartu tersebut. Kartu
debit bisa digunakan di tempat yang menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC). Kartu debit berfungsi bila saldo
dalam rekening tidak kosong.
-
Uang elektronik
Uang
elektronik merupakan pembayaran yang saat ini sedang marak dilakukan. Dalam
uang elektronik seseorang hanya harus menyetorkan sejumlah uang agar diubah
menjadi uang elektronik.
Referensi :
- Purwanta , Wiji dan Prathama Rahardja. 2016. Eksplorasi Nalar Siswa EKONOMI untuk Siswa SMA/MA Kelas X Edisi Kedua. Bandung. Yrama Widya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar