Tempatnya Berbagai Info Penulis

Jumat, 20 November 2020

Pengertian dan Penyusunan Anggaran Biaya Tenaga Kerja

Pengertian Anggaran Biaya Tenaga Kerja

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Dalam sebuah perusahaan/pabrik tenaga kerja dikelompokkan menjadi 2, yakni :

- Tenaga Kerja Langsung

Tenaga kerja yang terlibat langsung dalam proses produksi dan biayanya dihubungkan dengan biaya produksi atau produk yang dihasilkan. Biaya tenaga kerja langsung tergolong dalam jenis biaya variable.

- Tenaga Kerja tidak Langsung

Tenaga kerja yang tidak terlibat secara langsung dalam proses produksi, disebut juga tenaga kerja penunjang. Karena konstribusinya pada proses produksi itu tidak termasuk benar-benar menghasilkan produk. Biaya tenaga kerja tidak langsung tergolong dalam jenis biaya semivariabel.

Anggaran biaya tenaga kerja adalah perencanaan terperinci tentang jumlah jam kerja yang dibutuhkan dan besarnya biaya tenaga kerja (upah). Dalam hal ini tenaga kerja yang dianggarkan adalah tenaga kerja yang terlibat langsung dalam proses produksi atau dengan kata lain tenaga kerja langsung.

Metode Penyusunan Anggaran Biaya Tenaga Kerja

Sebelum menyusun anggaran tenaga kerja, ditentukan terlebih dahulu satuan dasar perhitungan variabilitas biaya tenaga kerja, seperti jam kerja tenaga kerja/Direct Labor Hour (DLH) dan biaya tenaga kerja langsung/Direct Labor Cost (DLC).

Anggaran tenaga kerja adalah perencanaan khusus tentang DLH dan DLC menurut waktu dan jenis barang yang diproduksi. Karena itu dapat memungkinkan bila anggaran tenaga kerja dibuat secara terpisah, yakni anggaran jam kerja dan anggaran biaya tenaga kerja.

1. Angaran Jam Kerja

Anggaran jam kerja adalah suatu perencanaan terperinci tentang julah jam kerja yang dibutuhkan untuk menyelesaikan produksi dan standar pemakaian jam kerja.

Rumus anggaran jam kerja = Anggaran produksi x DLH

Contoh

Perusahaan Lord Aqil memproduksi 2 jenis barang, barang A dan B. dalam proses pembuatan barang A dan B melewati 2 departemen. Rincian rencana produksi pada tahun 2020 adalah :

 


Rencana DLH/unit produk dan tariff upah tahun 2020

Dep.Produksi

DLH/Unit Produk

Tarif Upah/DLH

Barang A

Barang B

Dep. 1

0,2

0,3

Rp. 2.000

Dep. 2

0,5

0,6

Rp. 3.000

 

Penyelesaian :


2. Anggaran Biaya Tenaga Kerja

Setelah menentukan anggaran jam kerja, selanjutnya membuat anggaran biaya tenaga kerja. Anggaran biaya tenaga kerja adalah perincian tentang besarnya upah pekerja.

Rumus anggaran biaya tenaga kerja = Anggaran produksi x DLH x Tarif upah per jam

Contoh :

Dari soal sebelumnya tentukan anggaran biaya tenaga kerjanya

Penyelesaian :





Baca Juga

1 komentar:

Back To Top