Pengertian Anggaran Biaya Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa
baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Dalam sebuah
perusahaan/pabrik tenaga kerja dikelompokkan menjadi 2, yakni :
- Tenaga Kerja Langsung
Tenaga kerja yang
terlibat langsung dalam proses produksi dan biayanya dihubungkan dengan biaya
produksi atau produk yang dihasilkan. Biaya tenaga kerja langsung tergolong
dalam jenis biaya variable.
- Tenaga Kerja tidak
Langsung
Tenaga kerja yang tidak
terlibat secara langsung dalam proses produksi, disebut juga tenaga kerja
penunjang. Karena konstribusinya pada proses produksi itu tidak termasuk
benar-benar menghasilkan produk. Biaya tenaga kerja tidak langsung tergolong
dalam jenis biaya semivariabel.
Anggaran biaya tenaga
kerja adalah perencanaan terperinci tentang jumlah jam kerja yang dibutuhkan
dan besarnya biaya tenaga kerja (upah). Dalam hal ini tenaga kerja yang
dianggarkan adalah tenaga kerja yang terlibat langsung dalam proses produksi
atau dengan kata lain tenaga kerja langsung.
Metode Penyusunan Anggaran Biaya Tenaga Kerja
Sebelum menyusun
anggaran tenaga kerja, ditentukan terlebih dahulu satuan dasar perhitungan
variabilitas biaya tenaga kerja, seperti jam kerja tenaga kerja/Direct Labor Hour (DLH) dan biaya tenaga
kerja langsung/Direct Labor Cost (DLC).
Anggaran tenaga kerja
adalah perencanaan khusus tentang DLH dan DLC menurut waktu dan jenis barang
yang diproduksi. Karena itu dapat memungkinkan bila anggaran tenaga kerja
dibuat secara terpisah, yakni anggaran jam kerja dan anggaran biaya tenaga
kerja.
1. Angaran Jam Kerja
Anggaran jam kerja
adalah suatu perencanaan terperinci tentang julah jam kerja yang dibutuhkan
untuk menyelesaikan produksi dan standar pemakaian jam kerja.
Rumus anggaran jam kerja
= Anggaran produksi x DLH
Contoh
Perusahaan Lord Aqil
memproduksi 2 jenis barang, barang A dan B. dalam proses pembuatan barang A dan
B melewati 2 departemen. Rincian rencana produksi pada tahun 2020 adalah :
Rencana DLH/unit produk dan tariff upah tahun 2020
Dep.Produksi | DLH/Unit Produk | Tarif Upah/DLH | |
Barang A | Barang B | ||
Dep. 1 | 0,2 | 0,3 | Rp. 2.000 |
Dep. 2 | 0,5 | 0,6 | Rp. 3.000 |
Penyelesaian :
2. Anggaran Biaya
Tenaga Kerja
Setelah menentukan
anggaran jam kerja, selanjutnya membuat anggaran biaya tenaga kerja. Anggaran biaya
tenaga kerja adalah perincian tentang besarnya upah pekerja.
Rumus anggaran biaya
tenaga kerja = Anggaran produksi x DLH x Tarif upah per jam
Contoh :
Dari soal sebelumnya
tentukan anggaran biaya tenaga kerjanya
Penyelesaian :
Terimakasih,informasinya Sangat Bagus Sermanfaat sekali.
BalasHapus