Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus,
didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan
tujuan memperoleh laba. Badan usaha dalam melakukan kegiatannya memiliki tujuan
agar dapat memberikan manfaat, baik manfaat dalam rangka mencari keuntungan
maupun manfaat bagi masyarakat dalam rangka memperoleh barang guna mencapai
kepuasan.
Badan
usaha dan perusahaan merupakan suatu hal yang berbeda. Badan usaha adalah
lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengolah
faktor-faktor produksi.
Ciri-Ciri Badan Usaha
-
Bertujuan mencari keuntungan
Tujuan
didirikannya badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan atau laba.
-
Menggunakan modal dan tenaga kerja
Dalam
menjalankan badan usaha modal dan tenaga kerja adalah unsur yang sangat
penting, karena badan usaha bersifat tetap sehingga membutuhkan modal dan
tenaga kerja agar badan usaha tetap bisa berlangsung.
-
Dipimpin oleh seorang usahawan
Agar
badan usaha dapat berjalan dengan lancar diperlukan seorang pemimpin yang dapat
menentukan arah dan tujuan badan usaha.
Jenis Badan Usaha
Badan
usaha di Indonesia dikenal ada 3, yakni:
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan
Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya
dimiliki oleh negara. Tujuan didirikannya BUMN adalah mewujudkan kesejahteraan
hidup orang banyak. BUMN juga bertanggung jawab langsung kepada pemerintah.
BUMN terdiri atas 3 jenis, yakni :
a.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
perseroan adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya
paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah dan bertujuan mengejar keuntungan.
Tujuan didirikan Persero adalah menyediakan barang atau jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan untuk meningkatkan
nilai perusahaan. Contoh BUMN Persero adalah PT Pertamina, PT KAI, PT Bank BNI.
b.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan
umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimilki oleh neraga dan tidak terbagi
atas saham, yang tujuannya untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau
jasa. Perum menyediakan barang atau jasa berkualitas dengan harga yang dapat
dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Contoh
BUMN Perum adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Balai Pustaka.
c.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
jawatan adalah BUMN yang seluruh modalnya berasal dari negara. Besarnya modal
Perjan ditetapkan melalui APBN. Perjan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Karena fokus pada pelayanan masyarakat dan tidak adanya pemasukan untuk
menanggulangi hal tersebut, maka BUMN jenis ini sudah tidak lagi diterapkan
lagi. Contoh BUMN adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang berubah
menjadi PT KAI).
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS
adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta baik secara
individu maupun berkelompok. BUMS didirikan dengan tujuan mendapat keuntungan
optimal serta membuka lapangan kerja. Bidang-bidang usaha yang diberikan kepada
pihak swasta adalah sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis
atau tidak terikat hajat hidup orang banyak. BUMS dapat dibagi dalam beberapa
jenis, yakni :
a.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikian dan pengelolannya ditangani
oleh satu orang. Dalam pengelolaan perusahaan perseorangan, penguasa memperoleh
semua keuntungan perusahaan namun juga menanggung semua resiko yang timbul
dalam kegiatan perusahaan. Dalam perusahaan perseorangan pemilik merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi yang mengatur segala usahanya.
b.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
komanditer atau CV adalah badan usaha yang terdiri dari dua orang pemodal atau
lebih dalam mendirikan suatu usaha. Dalam CV terdapat dua macam status pemilik,
yaitu pemilik aktif, pemilik yang mempunyai hak dalam menjalankan perusahaan
dan pemilik pasif, pemilik yang tanpa terlibat secara aktif dalam operasi
usaha.
c.
Firma
Firma
adalah badan usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih yang sepakat untuk
mendirikan dan menjalankan usaha dengan satu nama. Setiap anggota mempunyai hak
dan kewajiban yang sama dalam menjalankan usaha.
d.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk
menjalankan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham dimana pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Pemilik saham akan memperoleh
keuntungan yang disebut deviden. Selain dari saham sumber modal PT juga bisa
berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh dari pemilik obligasi adalah
mendapatkan bunga tetap tanpa memperdulikan laba atau rugi perusahaan tersebut.
3. Koperasi
Koperasi
adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang tergabung secara sukarela untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya mereka
melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Sumber modal
koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan lain-lain, dana
cadangan, dan hibah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar