Tempatnya Berbagai Info Penulis

Selasa, 10 Agustus 2021

Badan Usaha : Pengertian, Ciri, dan Jenis

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh laba. Badan usaha dalam melakukan kegiatannya memiliki tujuan agar dapat memberikan manfaat, baik manfaat dalam rangka mencari keuntungan maupun manfaat bagi masyarakat dalam rangka memperoleh barang guna mencapai kepuasan.

Badan usaha dan perusahaan merupakan suatu hal yang berbeda. Badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengolah faktor-faktor produksi.

Ciri-Ciri Badan Usaha

- Bertujuan mencari keuntungan

Tujuan didirikannya badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan atau laba.

- Menggunakan modal dan tenaga kerja

Dalam menjalankan badan usaha modal dan tenaga kerja adalah unsur yang sangat penting, karena badan usaha bersifat tetap sehingga membutuhkan modal dan tenaga kerja agar badan usaha tetap bisa berlangsung.

- Dipimpin oleh seorang usahawan

Agar badan usaha dapat berjalan dengan lancar diperlukan seorang pemimpin yang dapat menentukan arah dan tujuan badan usaha.

Jenis Badan Usaha

Badan usaha di Indonesia dikenal ada 3, yakni:

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara. Tujuan didirikannya BUMN adalah mewujudkan kesejahteraan hidup orang banyak. BUMN juga bertanggung jawab langsung kepada pemerintah. BUMN terdiri atas 3 jenis, yakni :

a. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan perseroan adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah dan bertujuan mengejar keuntungan. Tujuan didirikan Persero adalah menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Contoh BUMN Persero adalah PT Pertamina, PT KAI, PT Bank BNI.

b. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimilki oleh neraga dan tidak terbagi atas saham, yang tujuannya untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa. Perum menyediakan barang atau jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Contoh BUMN Perum adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Balai Pustaka.

c. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan jawatan adalah BUMN yang seluruh modalnya berasal dari negara. Besarnya modal Perjan ditetapkan melalui APBN. Perjan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena fokus pada pelayanan masyarakat dan tidak adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka BUMN jenis ini sudah tidak lagi diterapkan lagi. Contoh BUMN adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang berubah menjadi PT KAI).

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta baik secara individu maupun berkelompok. BUMS didirikan dengan tujuan mendapat keuntungan optimal serta membuka lapangan kerja. Bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau tidak terikat hajat hidup orang banyak. BUMS dapat dibagi dalam beberapa jenis, yakni :

a. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikian dan pengelolannya ditangani oleh satu orang. Dalam pengelolaan perusahaan perseorangan, penguasa memperoleh semua keuntungan perusahaan namun juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Dalam perusahaan perseorangan pemilik merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang mengatur segala usahanya.

b. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer atau CV adalah badan usaha yang terdiri dari dua orang pemodal atau lebih dalam mendirikan suatu usaha. Dalam CV terdapat dua macam status pemilik, yaitu pemilik aktif, pemilik yang mempunyai hak dalam menjalankan perusahaan dan pemilik pasif, pemilik yang tanpa terlibat secara aktif dalam operasi usaha.

c. Firma

Firma adalah badan usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih yang sepakat untuk mendirikan dan menjalankan usaha dengan satu nama. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan usaha.

d. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham dimana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan yang disebut deviden. Selain dari saham sumber modal PT juga bisa berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh dari pemilik obligasi adalah mendapatkan bunga tetap tanpa memperdulikan laba atau rugi perusahaan tersebut.

3. Koperasi

Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang tergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya mereka melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Sumber modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan lain-lain, dana cadangan, dan hibah.

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back To Top