Tempatnya Berbagai Info Penulis

Sabtu, 10 Juli 2021

Lembaga Keuangan Bukan Bank


1. Perusahaan Asuransi

Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak dimana pihak penanggung memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pihak yang memberikan premi (tertanggung) apabila sesuatu menimpa pihak tertanggung. Perusahaan asuransi memberikan jasa penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian.

Perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi setiap bulannya selama jangka waktu masa kontrak perjanjian pihak penanggung dan tertanggung. Beberapa produk asuransi seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan, asuransi pendidikan, dan asuransi properti.

2. Perusahaan Dana Pensiun

Perusahaan dana pensiun adalah sebuah badan hukum yang mengelola dan menjalankan progam yang menjanjikan manfaat pensiun. Perusahaan dana pensiun dibentuk untuk memelihara kesinambungan penghasilan di hari tua/masa pensiun. Pekerja/karyawan yang mengikuti progam dana pensiun akan menerima manfaat rasa aman pekerja pada konsisi keuangan masa tuanya. Pekerja akan memiliki jaminan keuagan setelah memasuki masa pensiun.

Perusahaan dana pensiun dapat dilaksanakan oleh pihak perbankan (Bank Umum) dan perusahaan asuransi. Bank umum dan perusahaan asuransi dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yakni Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

3. Pasar Modal (Bursa Efek)

Pasar modal adalah tempat bertemunya para pencari dana (emiten) dan para penanam modal (investor). Perdagangan dalam pasar modal adalah instrumen jangka panjang seperti obligasi, saham, dan surat berharga lainnya. Pasar modal menarik perhatian para pelaku bisnis sebagai sumber pendanaan karena kelebihannya. Dibandingkan dengan kredit dari bank, pasar modal tidak mempunyai cost of money seperti bunga pada kerdit bank. Dana yang didapatkan dari pasar modal tidak memiliki bunga dan jangka waktu lebih lama. Di Indonesia, pasar modal dikenal dengan nama bursa efek. Bursa efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang teratur, wajar, dan efisien.

4. Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan penerima bantuan untuk jangka tertentu. Perusahaan yang menerima penyertaan modal tersebut disebut perusahaan pasangan usaha (investee company), sedangkan perusahaan yang melakukan penyertaan modal disebut perusahaan modal ventura. Prinsip utama pembiayaan dalam modal ventura adalah penyertaan.

5. Perusahaan Sewa Guna (Leasing)

Leasing adalah suatu perjanjian antara pihak yang memiliki barang (lessor) dengan nasabah (lesse) dengan atau tanpa hak opsi. Pihak lessor menyediakan barang yang akan digunakan oleh lesse sebagai modal. Kemudian imbalan untuk lessor berupa bayaran sewa oleh lesse dalam waktu tertentu.

6. Pegadaian

Pegadaian adalah lembaga yang menawarkan jasa peminjaman uang dengan jaminan benda milik pihak yang ingin melakukan pinjama uang. Pihak yang meminjam uang dari lembaga pegadaian tersebut hanya bisa menebus kembali barang yang digadai (jaminan benda) pada batas waktu tertentu. Apabila barang yang digadai pada batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat dilunasu, barang gadai tersebut akan dijual oleh pihak pegadaian.

7. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dan kerjanya dibidang perkreditan, yakni menerima simpanan dana dan meminjamkannya kepada para anggotanya.

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back To Top