1. Perusahaan Asuransi
Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara
dua pihak dimana pihak penanggung memiliki kewajiban memberikan jaminan
sepenuhnya kepada pihak yang memberikan premi (tertanggung) apabila sesuatu menimpa
pihak tertanggung. Perusahaan asuransi memberikan jasa penanggulangan resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga
karena peristiwa ketidakpastian.
Perusahaan asuransi menghimpun dana melalui
penarikan premi setiap bulannya selama jangka waktu masa kontrak perjanjian
pihak penanggung dan tertanggung. Beberapa produk asuransi seperti asuransi
kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan, asuransi pendidikan, dan asuransi
properti.
2. Perusahaan Dana Pensiun
Perusahaan dana pensiun adalah sebuah badan hukum
yang mengelola dan menjalankan progam yang menjanjikan manfaat pensiun.
Perusahaan dana pensiun dibentuk untuk memelihara kesinambungan penghasilan di
hari tua/masa pensiun. Pekerja/karyawan yang mengikuti progam dana pensiun akan
menerima manfaat rasa aman pekerja pada konsisi keuangan masa tuanya. Pekerja
akan memiliki jaminan keuagan setelah memasuki masa pensiun.
Perusahaan dana pensiun dapat dilaksanakan oleh
pihak perbankan (Bank Umum) dan perusahaan asuransi. Bank umum dan perusahaan
asuransi dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yakni Dana Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
3. Pasar Modal (Bursa Efek)
Pasar modal adalah tempat bertemunya para pencari
dana (emiten) dan para penanam modal (investor). Perdagangan dalam pasar modal
adalah instrumen jangka panjang seperti obligasi, saham, dan surat berharga
lainnya. Pasar modal menarik perhatian para pelaku bisnis sebagai sumber
pendanaan karena kelebihannya. Dibandingkan dengan kredit dari bank, pasar
modal tidak mempunyai cost of money
seperti bunga pada kerdit bank. Dana yang didapatkan dari pasar modal tidak
memiliki bunga dan jangka waktu lebih lama. Di Indonesia, pasar modal dikenal
dengan nama bursa efek. Bursa efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan
perdagangan efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang teratur,
wajar, dan efisien.
4. Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang
melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan
penerima bantuan untuk jangka tertentu. Perusahaan yang menerima penyertaan
modal tersebut disebut perusahaan pasangan usaha (investee company), sedangkan perusahaan yang melakukan penyertaan
modal disebut perusahaan modal ventura. Prinsip utama pembiayaan dalam modal
ventura adalah penyertaan.
5. Perusahaan Sewa Guna (Leasing)
Leasing adalah suatu perjanjian antara pihak yang
memiliki barang (lessor) dengan nasabah (lesse) dengan atau tanpa hak opsi.
Pihak lessor menyediakan barang yang akan digunakan oleh lesse sebagai modal.
Kemudian imbalan untuk lessor berupa bayaran sewa oleh lesse dalam waktu
tertentu.
6. Pegadaian
Pegadaian adalah lembaga yang menawarkan jasa
peminjaman uang dengan jaminan benda milik pihak yang ingin melakukan pinjama
uang. Pihak yang meminjam uang dari lembaga pegadaian tersebut hanya bisa
menebus kembali barang yang digadai (jaminan benda) pada batas waktu tertentu.
Apabila barang yang digadai pada batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat
dilunasu, barang gadai tersebut akan dijual oleh pihak pegadaian.
7. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan
bank yang berbentuk koperasi dan kerjanya dibidang perkreditan, yakni menerima
simpanan dana dan meminjamkannya kepada para anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar