Pengertian Lembaga Keuangan
Menurut Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan dijelaksan bahwa lembaga
keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya dibidang
keuangan, menarik uang dari dan menyalurkan ke dalam masyarakat. Lembaga
keuangan menyalurkan kredit kepada masyarakat (nasabah) dalam bentuk surat
berharga di pasar keuangan. Lembaga keuangan juga menawarkan jasa keuangan
seperti asuransi, dana pensiunan, dan jasa keuangan lainnya.
Peranan Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan
sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan terkait bidang keuangan
mempunyai peranan antara lain :
- Likuiditas (Liquidity)
Likuiditas artinya
kemampuan seseorang atau perusahaan untuk melunasi hutang yang dimilikinya.
Lembaga keuangan memiliki fasilitas pemberian pengelolaan likuiditas dimana
masyarakat yang memiliki kewajban jangka pendek bisa memperoleh uang tunai
secara mudah. Lembaga keuangan menyalurkan uang kepada pihak yang memerlukan
likuiditas dengan menyalurkan dana dari pihak mengalami likuiditas.
- Pengalihan Aset (Asset Transmutation)
Lembaga keuangan memiliki peranan untuk mengalihkan aset (aset yang dimaksud disini adalah proses pemindahan bentuk dari uang tunai menjadi berbagai aset dalam bentuk perjanjian guna pembayaran pinjaman) kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian lembaga keuangan hanya mengalihkan kewajiban peminjam menjadi suatu aset dalam jangka waktu tertentu. Dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari dana yang telah dihimpun dari masyarakat.
- Realokasi Pendapatan
(Income Realocation)
Banyak individu
nantinya akan memasuki masa tua dan pensiun sehingga pendapatannya berkurang. Untuk
menghadapi masa tua tersebut individu akan merealokasikan pendapatannya guna
masa yang akan datang. Cara merealokasi tersebut bisa dengan pembelian tanah,
bangunan, atau saham. Dapat juga dengan melakukan penyimpanan berupa tabungan
atau deposito yang ditawarkan oleh lembaga keuangan.
- Transaksi (Transaction)
Lembaga keuangan
memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi dalam melakukan kegiatan
transaksi. Seiring berkembangnya zaman transaksi non tunai lebih disukai karena
kemudahannya. Produk-produk yang dikeluarkan lembaga keuangan seperti giro,
deposito, saham dan lain sebagainya dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Lembaga
keuangan memiliki peran untuk mempermudah kegiatan transaksi
Jenis Lembaga Keuangan
- Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank
adalah lembaga keuangan yang memberikan penawaran jasa-jasa perbankan dan
menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Jasa perbankan yang ditawarkan
seperti pengiriman uang, penitipan barang berharga, dan jasa perbankan lainnya. Ada
3 macam lembaga keuangan bank, yakni Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
- Lembaga Keuangan
Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan
bank adalah lembaga keuangan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan secara
langsung maupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakt dengan
mengeluarkan surat-surat berharga, dan menyalurkannya untuk pembiayaan
investasi perusahaan yang membutuhkan pinjaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar