Tempatnya Berbagai Info Penulis

Senin, 10 Mei 2021

Lembaga Keuangan : Pengertian, Peranan, Dan Jenis

Bank

Pengertian Lembaga Keuangan

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan dijelaksan bahwa lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkan ke dalam masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada masyarakat (nasabah) dalam bentuk surat berharga di pasar keuangan. Lembaga keuangan juga menawarkan jasa keuangan seperti asuransi, dana pensiunan, dan jasa keuangan lainnya.

Peranan Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan terkait bidang keuangan mempunyai peranan antara lain :

- Likuiditas (Liquidity)

Likuiditas artinya kemampuan seseorang atau perusahaan untuk melunasi hutang yang dimilikinya. Lembaga keuangan memiliki fasilitas pemberian pengelolaan likuiditas dimana masyarakat yang memiliki kewajban jangka pendek bisa memperoleh uang tunai secara mudah. Lembaga keuangan menyalurkan uang kepada pihak yang memerlukan likuiditas dengan menyalurkan dana dari pihak mengalami likuiditas.

- Pengalihan Aset (Asset Transmutation)

Lembaga keuangan memiliki peranan untuk mengalihkan aset (aset yang dimaksud disini adalah proses pemindahan bentuk dari uang tunai menjadi berbagai aset dalam bentuk perjanjian guna pembayaran pinjaman) kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian lembaga keuangan hanya mengalihkan kewajiban peminjam menjadi suatu aset dalam jangka waktu tertentu. Dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari dana yang telah dihimpun dari masyarakat.

- Realokasi Pendapatan (Income Realocation)

Banyak individu nantinya akan memasuki masa tua dan pensiun sehingga pendapatannya berkurang. Untuk menghadapi masa tua tersebut individu akan merealokasikan pendapatannya guna masa yang akan datang. Cara merealokasi tersebut bisa dengan pembelian tanah, bangunan, atau saham. Dapat juga dengan melakukan penyimpanan berupa tabungan atau deposito yang ditawarkan oleh lembaga keuangan.

- Transaksi (Transaction)

Lembaga keuangan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi dalam melakukan kegiatan transaksi. Seiring berkembangnya zaman transaksi non tunai lebih disukai karena kemudahannya. Produk-produk yang dikeluarkan lembaga keuangan seperti giro, deposito, saham dan lain sebagainya dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Lembaga keuangan memiliki peran untuk mempermudah kegiatan transaksi

Jenis Lembaga Keuangan

- Lembaga Keuangan Bank

Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan penawaran jasa-jasa perbankan dan menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Jasa perbankan yang ditawarkan seperti pengiriman uang, penitipan barang berharga, dan jasa perbankan lainnya. Ada 3 macam lembaga keuangan bank, yakni Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

- Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan secara langsung maupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakt dengan mengeluarkan surat-surat berharga, dan menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan yang membutuhkan pinjaman.

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back To Top