Pengertian Bank Sentral
Bank
sentral adalah lembaga otoritas yang memiliki peran sentral dan strategis dalam
menjaga kestabilan ekonomi yang berkembang secara dinamis sebagai respon dari
semakin tingginya kompleksitas permasalahan ekonomi. Dalam artian lebih sempit
pada dasarnya bank sentral adalah lembaga yang memiliki tanggung jawab atas
kebijakan moneter. Bank sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata
uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial.Peran bank sentral di
Indonesia diberikan kepada Bank Indonesia (BI).
Tujuan Bank Indonesia
Berdasarkan
UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia disebutkan bahwa tujuan BI adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
dilihat dari 2 aspek. Pertama kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa
yang tercermin pada perkembangan laju inflasi. Aspek kedua kestabilan rupiah
dilihat dari kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada
perkembangan nilai tukar (kurs)
Penetapan
tujuan BI memelihara stabilitas nilai rupiah memberikan batas tanggung jawab
yang jelas dalam melaksanakan tugasnya. BI diharapkan dapat melaksanakan kebijakan
moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan dan mempertimbangkan
kebijakan umum pemerintah dibidang perekonomian.
Tugas dan Wewenang Bank Indonesia
Bank
Indonesia sebagai bank sentral berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 23 Tahun 1999
memiliki 3 tugas yakni :
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.
Mengatur dan mengawasi bank
Adapun
wewenang BI dalam rangka melaksanakan tugas-tugas tersebut antara lain :
1.
Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
2.
Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka
di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
3.
Menetapkan tingkat diskonto, menetapkan cadangan minimum, dan mengatur kredit
atau pembiayaan
4.
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan sistem
pembayaran
5.
Mewajibkan penyelanggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
kegiatannya dan menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Referensi :
- Purwanta , Wiji dan Prathama Rahardja. 2016. Eksplorasi Nalar Siswa EKONOMI untuk Siswa SMA/MA Kelas X Edisi Kedua. Bandung. Yrama Widya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar