Tempatnya Berbagai Info Penulis

Kamis, 06 Mei 2021

Bank Sentral : Pengertian, Tujuan, Tugas dan Wewenang

Bank Indonesia
Sumber Gambar : bi.go.id

Pengertian Bank Sentral

Bank sentral adalah lembaga otoritas yang memiliki peran sentral dan strategis dalam menjaga kestabilan ekonomi yang berkembang secara dinamis sebagai respon dari semakin tingginya kompleksitas permasalahan ekonomi. Dalam artian lebih sempit pada dasarnya bank sentral adalah lembaga yang memiliki tanggung jawab atas kebijakan moneter. Bank sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial.Peran bank sentral di Indonesia diberikan kepada Bank Indonesia (BI).

Tujuan Bank Indonesia

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia disebutkan bahwa tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini dilihat dari 2 aspek. Pertama kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada perkembangan laju inflasi. Aspek kedua kestabilan rupiah dilihat dari kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar (kurs)

Penetapan tujuan BI memelihara stabilitas nilai rupiah memberikan batas tanggung jawab yang jelas dalam melaksanakan tugasnya. BI diharapkan dapat melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan dan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah dibidang perekonomian.

Tugas dan Wewenang Bank Indonesia

Bank Indonesia sebagai bank sentral berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 23 Tahun 1999 memiliki 3 tugas yakni :

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

3. Mengatur dan mengawasi bank

Adapun wewenang BI dalam rangka melaksanakan tugas-tugas tersebut antara lain :

1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi

2. Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing

3. Menetapkan tingkat diskonto, menetapkan cadangan minimum, dan mengatur kredit atau pembiayaan

4. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan sistem pembayaran

5. Mewajibkan penyelanggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya dan menetapkan penggunaan alat pembayaran.


Referensi :

- Purwanta , Wiji dan Prathama Rahardja. 2016. Eksplorasi Nalar Siswa EKONOMI untuk Siswa SMA/MA Kelas X Edisi Kedua. Bandung. Yrama Widya

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back To Top