Pengertian Pajak
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementrian Keuangan, pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan
tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan salah satu sumber
pemasukan keuangan negara untuk pembangunan, seperti membangun fasilitas umum,
membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, serta kegiatan atau fasilitas
lainnya yang memberikan manfaat kedapa masyarakat banyak. Pembayaran pajak
tidak mendapatkan balas jasa secara langsung.
Jenis Pajak
Berdasarkan Lembaga Pemungut
a. Pajak Pusat
Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dan
sebagian besar dikelola Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan. Pajak
pusat meliputi :
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Bawang Merah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Bea Materai
b. Pajak Daerah
Pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah tingkat Provinsi
dan Kabupaten/Kota. Pajak daerah terdiri atas :
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Hotel dan Restoran
- Pajak Hiburan dan Tontonan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Berdasarkan Sifatnya
a. Pajak Langsung
Pajak yang ditanggung oleh seorang wajib pajak dan
tidak dapat dibebankan kepada orang lain. Contohnya Pajak Penghasilan (PPh).
b. Pajak Tidak Langsung
Pajak yang dapat dibebankan atau dialihkan kepada
pihak lain. Contohnya PPN dan PPnBM.
Fungsi Pajak
a. Fungsi Budgeter
Pajak adalah sumber pemasukan anggaran negara,
dengan demikian fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang bertujuan
menyeimbangkan pengeluaran dan pendapatan negara.
b. Fungsi Regulasi
Pajak merupakan alat untuk mengatur kebijakan negara
dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya mengatur inflasi, mendorong ekspor,
dan menarik investasi.
c. Fungsi Distribusi
Pajak dapat digunakan untuk menyeimbangkan pembagian
pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.
d. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi
ekonomi, seperti mengatasi inflasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar