Tempatnya Berbagai Info Penulis

Rabu, 08 September 2021

Pajak : Pengertian, Jenis, dan Fungsi



Pengertian Pajak

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan, pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan keuangan negara untuk pembangunan, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, serta kegiatan atau fasilitas lainnya yang memberikan manfaat kedapa masyarakat banyak. Pembayaran pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung.

Jenis Pajak

Berdasarkan Lembaga Pemungut

a. Pajak Pusat

Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dan sebagian besar dikelola Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan. Pajak pusat meliputi :

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Bawang Merah (PPnBM)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Bea Materai

b. Pajak Daerah

Pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pajak daerah terdiri atas :

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Pajak Hotel dan Restoran
  • Pajak Hiburan dan Tontonan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Berdasarkan Sifatnya

a. Pajak Langsung

Pajak yang ditanggung oleh seorang wajib pajak dan tidak dapat dibebankan kepada orang lain. Contohnya Pajak Penghasilan (PPh).

b. Pajak Tidak Langsung

Pajak yang dapat dibebankan atau dialihkan kepada pihak lain. Contohnya PPN dan PPnBM.

Fungsi Pajak

a. Fungsi Budgeter

Pajak adalah sumber pemasukan anggaran negara, dengan demikian fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang bertujuan menyeimbangkan pengeluaran dan pendapatan negara.

b. Fungsi Regulasi

Pajak merupakan alat untuk mengatur kebijakan negara dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya mengatur inflasi, mendorong ekspor, dan menarik investasi.

c. Fungsi Distribusi

Pajak dapat digunakan untuk menyeimbangkan pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.

d. Fungsi Stabilisasi

Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi ekonomi, seperti mengatasi inflasi.

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back To Top