Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983, dijelaskan bahwa Nomor
Pojok Wajib Pajak atau NPWP adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan
yang dipergunakan sebagai tanda atau identitas wajib pajak. Wajib pajak yang
sudah memperoleh NPWP, berarti telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Kementrian Keuangan. NPWP terdiri atas 15 digit kode angka yang memiliki
penjelasan tertentu.
NPWP
memiliki fungsi untuk mengetahui identitas wajb pajak. Selain itu juga untuk
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak serta penyusunan administrasi
perpajakan. Wajib pajak dalam melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan
dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP juga. Setiap wajib pajak yang telah
memenuhi syarat baik secara subjektif dan objektif, wajib mendaftarkan diri
untuk memperoleh NPWP.
Pihak
yang wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan mempunyai Nomor Pokok
Wajib Pajak adalah setiap orang, pribadi, badan, warisan yang belum terbagi dan
instansi pemerintah yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan wajib
mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan,
Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Wajib
pajak yang telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak akan
memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT adalah surat keterangan yang
diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagai pemberitahuan wajib pajak telah terdaftar
yang berisi identitas wajib pajak.
Jenis NPWP
-
NPWP Pribadi
NPWP
yang dimiliki oleh individu yang telah memiliki penghasilan. Individu yang
memiliki NPWP terdiri atas individu yang memiliki penghasilan dari pekerjaan,
pekerjaan bebas, dan usaha.
-
NPWP Badan
NPWP
yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang mempunyai
penghasilan. Adapun perusahaan yang memiliki NPWP adalah Badan Milik Pemerintah
dan Badan Milik Swasta.
Manfaat NPWP
-
Memudahkan Persyaratan Administrasi
Wajib
pajak yang telah memiliki NPWP akan memperoleh kemudahan dalam mengurus
administrasi. Seperti dibank, beberapa instansi perbankan mengharuskan
mencantumkan nomor NPWP sebagai syarat pendukung untuk mengurus administrasi di
instansi tersebut.
-
Pemotongan Pajak Lebih Rendah
Pemilik
NPWP akan mendapatkan potongan pajak lebih daripada wajib pajak yang belum
memiliki NPWP.
-
Kemudahan dalam Persyaratan Administrasi
Dengan
memiliki NPWP akan mendapatkan kemudahan dalam beberapa urusan administrasi
instansi. Banyak instansi yang mencantumkan NPWP sebagai syarat untuk mengurus
administrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar