Tempatnya Berbagai Info Penulis

Minggu, 12 September 2021

Nomor Pokok Wajib Pajak : Pengertian, Jenis, dan Manfaat



Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983, dijelaskan bahwa Nomor Pojok Wajib Pajak atau NPWP adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda atau identitas wajib pajak. Wajib pajak yang sudah memperoleh NPWP, berarti telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan. NPWP terdiri atas 15 digit kode angka yang memiliki penjelasan tertentu.

NPWP memiliki fungsi untuk mengetahui identitas wajb pajak. Selain itu juga untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak serta penyusunan administrasi perpajakan. Wajib pajak dalam melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP juga. Setiap wajib pajak yang telah memenuhi syarat baik secara subjektif dan objektif, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Pihak yang wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak adalah setiap orang, pribadi, badan, warisan yang belum terbagi dan instansi pemerintah yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Wajib pajak yang telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagai pemberitahuan wajib pajak telah terdaftar yang berisi identitas wajib pajak.

Jenis NPWP

- NPWP Pribadi

NPWP yang dimiliki oleh individu yang telah memiliki penghasilan. Individu yang memiliki NPWP terdiri atas individu yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan bebas, dan usaha.

- NPWP Badan

NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan. Adapun perusahaan yang memiliki NPWP adalah Badan Milik Pemerintah dan Badan Milik Swasta.

Manfaat NPWP

- Memudahkan Persyaratan Administrasi

Wajib pajak yang telah memiliki NPWP akan memperoleh kemudahan dalam mengurus administrasi. Seperti dibank, beberapa instansi perbankan mengharuskan mencantumkan nomor NPWP sebagai syarat pendukung untuk mengurus administrasi di instansi tersebut.

- Pemotongan Pajak Lebih Rendah

Pemilik NPWP akan mendapatkan potongan pajak lebih daripada wajib pajak yang belum memiliki NPWP.

- Kemudahan dalam Persyaratan Administrasi

Dengan memiliki NPWP akan mendapatkan kemudahan dalam beberapa urusan administrasi instansi. Banyak instansi yang mencantumkan NPWP sebagai syarat untuk mengurus administrasi.

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back To Top