Tempatnya Berbagai Info Penulis

Rabu, 25 Januari 2023

Pengertian, Peranan, Macam-macam, dan Jenis Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta

Pengertian Badan Usaha Milik Swasta

Badan Usaha Milik Swasta atau yang kerap disingkat BUMS merupakan salah satu jenis perusahaan yang ada di Indonesia. BUMS memiliki peranan besar dalam membantu meningkatkan perekonomian Indonesia, seperti penyedia lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat Indonesia. Selain itu BUMS juga menjadi sumber terbesar penyumbang pajak.

BUMS adalah badan usaha yang modalnya sebagian besar dipegang oleh pihak swasta atau non pemerintahan.  BUMS sendiri dibentuk secara murni untuk mendapatkan keuntungan secara optimal sekaligus melakukan pengembangan usaha dan modalnya. Pengembangan usaha ini dapat membantu negara dalam menyerap tenaga kerja dari masyarakat Indonesia. Selain itu BUMS juga berperan dalam penerimaan devisa melalui kegiatan ekspor dan impor yang dilakukan BUMS.

Peranan Badan Usaha Milik Swasta

Tujuan utama BUMS didirikan adalah untuk mencari keuntungan. Selain mencari keuntungan, BUMS memiliki peranan dalam meningkatkan perekonomian negara. Adapaun peranan BUMS apabila diperinci adalah :

  • Membantu negara dalam memperbesar penerimaan negara melalui pembayaran pajak
  • Partner pemerintah dalam mengusahakan Sumber Daya Alam yang ada
  • Membantu negara dalam usaha menigkatkan devisa
  • Membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran dengan membukan lapangan kerja baru
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional

Macam-Macam Badan Usaha Milik Swasta

  • Badan usaha swasta nasional, adalah perusahaan non pemerintahan yang modalnya berasal dari masyarakat dalam negeri atau WNI
  • Badan usaha swasta asing, adalah perusahaan yang modalnya berasal dari masyarakat luar negeru atau warga negara asing
  • Badang usaha swasta campuran, adalah perusahaan yang modalnya berasal dari dua sumber, yakni warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Jenis-Jenis Badan Usaha Milik Swasta

a. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh satu orang dan modalnya berasal dari harta pribadi. Pemilik bertanggung jawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan usaha. Perusahaan perseorangan mudah didirikan, karena tidak perlu membuat akta pendirian. Bentuk usaha ini cocok dipakai untuk usaha kecil menengah, karena modal perusahaan yang hanya berasal dari satu orang saja. Contoh perusahaan jenis ini adalah rumah makan dan laundry.

b. Firma

Firma adalah bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dan masing-masing memiliki tanggung jawab yang sama. Badan usaha ini juga dikelola bersama, karena pemilik sekaligus juga menjadi pelaksana. Dalam firma tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi. Apabila terjadi kerugian atau kebangkrutan maka seluruh kekayaan pribadi dapat dijadikan jaminan untuk menutupi kerugian. Sedangkan untuk keuntungan firma dibagikan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.

c. Commanditer Vennostchaft (CV)

CV atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang dimiliki oleh beberapa orang yang terdiri atas sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah pemilik dan pendiri yang selain menyetor modal juga ikut aktif mengelola dan menentukan maju mundurnya badan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah pemilik dan pendiri yang hanya menyetor modal tanpa ikut dalam pengelolaan perusahaan.

d. Perseoran Terbatas

PT adalah bentuk badan usaha persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan dan membagikan saham, dimana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham dan bertanggung jawab menyerahkan modal sesuai saham yang dimiliki. Pemilik saham atau pemberi modal terbesar dalam suatu PT memiliki pengaruh besar dan mendapatkan laba usaha dalam bentuk dividen yang paling besar disbanding lainnya.

PT sendiri dibagi atas dua jenis, yakni PT terbuka dan PT tertutup. PT tertutup adalah PT yang pemegang sahamnya hanya terbatas pada kalangan tertentu. Sedangkan PT terbuka (Tbk), adalah PT yang sahamnya dijual kepada publik, sehingga siapapun bisa memiliki saham dalam badan usaha tersebut.

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back To Top