Pengertian UMKM
Dalam perekonomian Indonesia UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) merupakan sektor usaha dengan jumlah terbesar. Selain itu UMKM terbukti tahan terhadap berbagai guncangan krisis yang melanda. Definisi UMKM diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, dalam pasal 1 dinyatakan bahwa, Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan anak cabang yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung, dari usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 20 Tahun 2008.
Usaha menengah adalah
usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan julmah kekayaan
bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU tentang UMKM.
Kriteria UMKM
Agar mengetahi jenis
usaha termasuk golongan mana perlu memperhatikan kriteria-kriterianya terlebih
dahulu. Adapun kriteria tersebut antara lain :
Usaha mikro adalah unit
usaha yang memiliki aset paling banyak 50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha dengan hasil penjualan tahunan paling besar 300 juta
rupiah. Jika ditinjau dari jumlah pekerjanya usaha mikro memiliki jumlah
pekerja tetap paling besar 4 orang.
Usaha kecil adalah unit
usaha dengan nilai aset lebih dari 50 juta rupiah paling besa 500 juta rupiah
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dengan hasil penjualan tahunan
lebih dari 300 juta rupiah dan maksimal 2,5 miliar rupiah. Jika ditinjau dari
jumlah pekerjanya usaha kecil memiliki pegawai 5-19 orang.
Usaha menengah adalah
usaha dengan nilai kekayaan bersih lebih dari 500 juta rupiah dan maksimal 100
miliar rupiah, hasil penjualan tahunan antara 2,5 miliar rupiah sampai paling
besar 50 miliar rupiah. Jika ditinjau dari jumlah pekerjanya usaha menengah
memiliki pegawai 20 sampai 99 orang.
Klasifikasi UMKM
UMKM dapat diklasifikasikan dalam beberapa jenis, yakni :
- Livelihood Activities, UMKM yang digunakan sebagai kesempatan untuk mencari nafkah, biasa umum disebut sektor informal. Contohnya pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise, UMKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi tidak belum bersifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise, UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan serta mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
- Fast Moving Enterprise, UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi usaha besar.
Peranan UMKM
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diketahui memiliki peranan penting dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di negara yang sedan berkembang, UMKM juga memiliki peran di negara maju. Pada negara maju UMKM tidak hanya menjadi kelompok usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja, tetapi juga kontribusinya terhadap pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) paling besar.
UMKM juga memiliki
peranan dalam memanfaatkan sumber daya alam potensial yang selama ini belum
digarap secara komersial. Karenanya UMKM dapat membantu pengelolaan SDA yang
ada di daerah-daerah. Contohnya seperti sektor UMKM yang bergerak dalam bidang
pariwisata memanfaatkan keindahan alam untuk dikomersialkan.
Kelebihan UMKM
Beberapa kelebihan dari
usaha yang masuk dalam kategori UMKM diantaranya :
a. Sistem Operasi yang Fleksibel
Usaha mikro kecil dan
menengah biasanya dijalankan oleh kelompok kecil orang yang masing-masing
memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Hal ini menyebabkan kegiatan
operasi UMKM menjadi fleksibel dibandingkan usaha besar yang birokrasi.
b. Lebih Inovatif
Tidak adanya birokrasi
dalam UMKM maka segala ide dan gagasan dapat segera dirancang. Meskipun ide
bisa saja berasal dari karyawan bukan pemilik namun akan segera dapat
dieksekusi karena kedekatan antara karyawan dan pemilik.
c. Biaya Rendah
Mayoritas UMKM yang ada
tidak memiliki tempat khusus untuk usaha seperti di perkantoran. Tempat usaha
yang digunakan biasanya seperti rumah atau toko. Hal ini tentunya dapat
menghemat biaya operasi usaha. Selain itu UMKM biasanya mendapat fasilitas dana
baik itu dari pemerintah, swasta atau perbankan dalam bentuk kemudahan sistem
perpajakan, hibah, donasi, dan bantuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar