Tempatnya Berbagai Info Penulis

Kamis, 05 Januari 2023

Pengertian, Kriteria, Klasifikasi, Peranan, dan Kelebihan UMKM



Pengertian UMKM

Dalam perekonomian Indonesia UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) merupakan sektor usaha dengan jumlah terbesar. Selain itu UMKM terbukti tahan terhadap berbagai guncangan krisis yang melanda. Definisi UMKM diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, dalam pasal 1 dinyatakan bahwa, Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan anak cabang yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung, dari usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 20 Tahun 2008.

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan julmah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU tentang UMKM.

Kriteria UMKM

Agar mengetahi jenis usaha termasuk golongan mana perlu memperhatikan kriteria-kriterianya terlebih dahulu. Adapun kriteria tersebut antara lain :

Usaha mikro adalah unit usaha yang memiliki aset paling banyak 50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dengan hasil penjualan tahunan paling besar 300 juta rupiah. Jika ditinjau dari jumlah pekerjanya usaha mikro memiliki jumlah pekerja tetap paling besar 4 orang.
Usaha kecil adalah unit usaha dengan nilai aset lebih dari 50 juta rupiah paling besa 500 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dengan hasil penjualan tahunan lebih dari 300 juta rupiah dan maksimal 2,5 miliar rupiah. Jika ditinjau dari jumlah pekerjanya usaha kecil memiliki pegawai 5-19 orang.
Usaha menengah adalah usaha dengan nilai kekayaan bersih lebih dari 500 juta rupiah dan maksimal 100 miliar rupiah, hasil penjualan tahunan antara 2,5 miliar rupiah sampai paling besar 50 miliar rupiah. Jika ditinjau dari jumlah pekerjanya usaha menengah memiliki pegawai 20 sampai 99 orang.

Klasifikasi UMKM

UMKM dapat diklasifikasikan dalam beberapa jenis, yakni :

  • Livelihood Activities, UMKM yang digunakan sebagai kesempatan untuk mencari nafkah, biasa umum disebut sektor informal. Contohnya pedagang kaki lima.
  • Micro Enterprise, UMKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi tidak belum bersifat kewirausahaan.
  • Small Dynamic Enterprise, UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan serta mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
  • Fast Moving Enterprise, UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi usaha besar.

Peranan UMKM

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diketahui memiliki peranan penting dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di negara yang sedan berkembang, UMKM juga memiliki peran di negara maju. Pada negara maju UMKM tidak hanya menjadi kelompok usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja, tetapi juga kontribusinya terhadap pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) paling besar.

UMKM juga memiliki peranan dalam memanfaatkan sumber daya alam potensial yang selama ini belum digarap secara komersial. Karenanya UMKM dapat membantu pengelolaan SDA yang ada di daerah-daerah. Contohnya seperti sektor UMKM yang bergerak dalam bidang pariwisata memanfaatkan keindahan alam untuk dikomersialkan.

Kelebihan UMKM

Beberapa kelebihan dari usaha yang masuk dalam kategori UMKM diantaranya :

a. Sistem Operasi yang Fleksibel

Usaha mikro kecil dan menengah biasanya dijalankan oleh kelompok kecil orang yang masing-masing memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Hal ini menyebabkan kegiatan operasi UMKM menjadi fleksibel dibandingkan usaha besar yang birokrasi.

b. Lebih Inovatif

Tidak adanya birokrasi dalam UMKM maka segala ide dan gagasan dapat segera dirancang. Meskipun ide bisa saja berasal dari karyawan bukan pemilik namun akan segera dapat dieksekusi karena kedekatan antara karyawan dan pemilik.

c. Biaya Rendah

Mayoritas UMKM yang ada tidak memiliki tempat khusus untuk usaha seperti di perkantoran. Tempat usaha yang digunakan biasanya seperti rumah atau toko. Hal ini tentunya dapat menghemat biaya operasi usaha. Selain itu UMKM biasanya mendapat fasilitas dana baik itu dari pemerintah, swasta atau perbankan dalam bentuk kemudahan sistem perpajakan, hibah, donasi, dan bantuan.

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back To Top