Pengertian Franchise (Waralaba)
Secara etimologi kata
franchise berasal dari bahasa Perancis ‘francher’
yang memiliki arti membebaskan, secara umum diartikan sebagai pemberian hak
istimewa. Karena itu pengertian franchise diinterpretasikan sebagai pembebasan
tertentu atau kemungkinan untuk melaksanakan tindakan tertentu yang untuk orang
lain dilarang.
Dalam bahasa Indonesia,
istilah franchise dipakai sebagai padanan “waralaba”. Waralaba terdiri atas dua
kata yakni ‘wara’ yang artinya lebih atau istimewa dan ‘laba’ yang artinya
untung. Sehingga istilah waralaba dapat diartikan sebagai usaha yang memberikan
untung lebih atau laba istimewa. Istilah waralaba dikenal di Indonesia sejak
tahun 1980-an, dipelopori oleh perusahaan-perusahaan multinasional.
Dalam Peraturan
Pemerintah RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, dalam pasal 1 ayat 1
disebutkan bahwa “Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang
perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha
dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan
dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian
waralaba.”
Sedangkan Asosiasi Franchise Indonesia mendefinisikan franchise sebagai suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu dan area tertentu.
Waralaba pada dasarnya
adalah perjanjian mengenai metode pendistribusian barang atau jasa kepada
konsumen, dimana franshisor (pemilik merek) memberikan lisensi kepada
franchisee (penerima warabala) untuk mendistribusikan barang atau jasa dibawah
nama dan identitas franchisor dalam waktu dan wilayah tertentu, dan dijalankan
sesuai dengan metode dan tata cara atau prosedur yang ditetapkan oleh
franchisor.
Untuk dapat lebih mengetahui pemahaman tentang franchise, alangkah baiknya anda mengenal istilah-istilah yang berhubungan dengan bisnis franchise, antara lain :
Franchisor
(pewaralaba), adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada
pihak lain untuk memanfaatkan dan menggunakan hak atas suatu waralaba.
Franchisor dapat memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan
menggunakan hak atas suatu brand dan material-material yang berhubungan dengan
brand tersebut.
Franchisee, adalah
seseorang atau badan yang menerima hak atas waralaba dari pemilik bisnis
waralaba. Franchisee diberikan hak untuk memanfaatkan dana atau menggunakan hak
atas suatu brand dan material-material yang berhubungan dengan brand tersebut
yang dimiliki pemberi waralaba.
Franchise fee, adalah
biaya yang harus dibayarkan dimuka (oleh francishee kepada franchisor) sebelum
gerai waralaba mulai beroperasi. Biaya tersebut seperti biaya lisensi atau hak
untuk menggunakan merek yang diwaralabakan.
Royalti fee, adalah
biaya yang harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan
setelah bisnis waralaba berjalan. Royalti fee merupakan biaya uang yang harus
dibayarkan berdasarkan jangka waktu tertentu yang merupakan presentasi dari
total penghasilan yang diterima pihak franchisee.
Jenis-Jenis Franchise (Waralaba)
Franchise atau waralaba
dapat dibedakan menjadi tiga bentuk,yaitu sebagai berikut :
Product Franchising
Product franchising
adalah suatu waralaba yang franchisor-nya memberikan hak kepada franchisee
untuk menjual produk-produk berdasarkan brand tersebut. Jadi product
franchising, penerima hak waralaba hanya bertindak mendistribusikan saja produk
dari franchisor dengan pembatasan area tertentu.
Manufacturing franchises
Manufacturing
franchises adalah suatu waralaba yang franchisor memberikan know-how dari sautu
proses produksi. Franchisee nantinya memasarkan barang-barang itu dengan
standar produksi dan merek seperti yang dimiliki franchisor. Bentuk franchise
jenis ini contohnya pada minuman soft dring seperti coca-cola dan pepsi.
Business format franchising
Business format
franchising adalah suatu waralaba yang franchisee-nya mengoperasikan suatu
kegiatan bisnis dengan memakai nama franchisor. Franchisee diakui sebagai
anggota kelompok yang berusaha dalam bisnis ini, sebagai imbalan dari
penggunaan nama franchisor maka franchisee harus mengikuti metode-metode
standar pengoperasian dan berada dibawah pengawasan franchisor. Contoh waralaba
jenis ini sepeti KFC dan Pizza Hut.
Karakteristik Franchise (Waralaba)
Beberapa karakteristik
bisnis waralaba antara lain :
- Ada suatu perjanjian (kontrak) tertulis, yang mewakili kepentingan seimbang antara franchisor dan franchisee.
- Franchisor hari memberikan pelatihan dalam segala aspek bisnis yang akan dimasukinya.
- Franchisee diperbolehkan (dalam kendali franchisor) beropesasi dengan menggunakan merek dagang, format atau prosedur serta segala nama baik yang dimiliki franchisor.
- Franchisee harus mengadakan investasi yang berasal dan sumber dananya sendiri atau dengan dukungan sumber dana lain.
- Franchisee bergak secara penuh mengelola bisnisnya sendiri.
- Franchisee membayar fee atau royalty kepada franchisor atas hak yang didapatnya dan atas bantuan yang terus menerus diberikan oleh franchisor.
- Franchisee bergak memperoleh daerah pemasaran tertentu dimana ia adalah satu-satunya pihak yang berhak memasarkan barang atau jasa yang dihasilkannya.
- Transaksi yang terjadi antara franchisor dengan franchisee bukan merupakan transaksi yang terjadi antara cabang dari perusahaan induk yang sama, atau antara individu dengan perusahaan yang dikontrolnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar