Tempatnya Berbagai Info Penulis

Rabu, 09 November 2022

Pengertian, Unsur, Jenis, dan Manfaat Asuransi

 

Pengertian Asuransi

Dalam setiap aktivitas yang dilakukan masyarakat pasti tidak bisa terpisah dari yang namanya resiko. Resiko tersebut merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan. Salah satu cara untuk meminimalisir resiko adalah dengan asuransi. Asuransi dapat memberikan manfaat dengan menyisihkan beberapa kekayaan yang dimiliki untuk mengurangi kerugian akibat risiko yang akan dihadapi. Lantas apa sebenarnya asuransi itu??

Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda “assurantie” yang artinya pertanggungan. Secara istilah asuransi dapat diartikan jaminan atau pertanggungan yang diberikan oleh pihak penanggung kepada pihak yang ditanggung untuk resiko kerugian sebagaimana telah ditetapkan dalam surat perjanjian bila terjadi kecelakaan atau kerugian lainnya dengan pertanggungan membayar premi sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata asuransi didefinisikan “pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak, dimana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat”.

Terdapat beberapa definisi asuransi menurut para ahli, berikut pengertian asuransi menurut para ahli :

  1. Menurut Abbas Salim, asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.
  2. Menurut M. Nur Rianto, asuransi adalah sebuah mekanisme perlindungan terhadap pihak tertanggung apabila mengalami resiko di masa yang akan datang dimana pihak tertanggung akan membayar premi guna mendapatkan ganti rugi dari pihak penanggung.
  3. Menurut Dessy Anwar, asuransi adalah pertanggungan, perjanjian pihak yang satu akan membayar kepada pihak yang lain, ganti rugi terlaksana bila terjadi kecelakaan, kebakaran, kematian, dan sebagainya.
  4. Menurut Mehr dan Cammack, asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan dengan cara pengumpulan unit-unit ekposur dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung.
  5. Menurut C. Arthur William Jr dan Richard M.Heins, asuransi adalah sautu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung dan asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial.

Dari beberapa definisi diatas bisa diambil kesimpulan bahwa asuransi adalah mekanisme perlindungan terhadap harta yang dimiliki didalamnya terdapat pihak tertanggung yang membayar sejulah dana kepada pihak penanggung guna mendapatkan rugi atas resiko yang mungkin akan terjadi di masa yang akan datang.

Dalam pasal 246 KUH Dagang sendiri disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.” Dari segi ekonomi asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutupi atau mengganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.

Unsur-Unsur Asuransi

  1. Pihak tertanggung (insured), yaitu pihak yang berjanji membayar uang premi kepada pihak penanggung, secara sekaligus atau berangsur-angsur.
  2. Pihak penanggung (insure), yaitu pihak yang berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung apabila terjadi suatu peristiwa yang tak tertentu.
  3. Peristiwa (accident), yaitu sesuatu yang terjadi dan mengandung unsur tak tertentu (tak diketahui sebelumnya)
  4. Objek asuransu, yaitu benda, hak serta hal lainnya yang termasuk dalam objek asuransi sesuai dengan yang dijanjikan pihak penanggung.

Jenis-Jenis Asuransi

Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan adalah asuransi yang menangani masalah yang berkaitan dengan kesehatan. Asuransi kesehatan memberikan jaminan kesehatan dan perawatan kepada pihak tertanggung jika mengalami kecelakaan atau sakit. Asuransi jenis ini banyak diberikan oleh perusahaan atau instansi tempat seseorang bekerja. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi, yakni rawat inap dan rawat jalan.

Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa merupakan asuransi yang menghindarkan atau mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian. Asuransi jiwa menanggung atas kematian seseorang dengan memberikan sejumlah keuntungan finansial pada pihak tertanggung atas kematiannya. Ketika pihak tertanggung meninggal dunia, pemegang polis (kotrak asuransi) akan menerima uang pertanggungan dari asuransi jiwa.

Asuransi Pendidikan

Asuransi pendidikan merupakan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap biaya pendidikan di masa depan. Asuransi pendidikan juga sebuah tabungan untuk pendidikan masa depan anak sebagai pemegang polis. Asuransi jenis ini cukup populer belakangan ini karena semakin tingginya biaya pendidikan tiap tahunnya sehingga banyak orang tua yang kini memiliki asuransi pendidikan untuk anaknya.

Asuransi Dana Pensiun

Asuransi dana pensiuan adalah asuransi yang diperlukan untuk perencanaan hidup utamamya terkait finansial di masa pensiuan agar hidup tetap terjamin dan tidak membebani orang lain. Asuransi dana pensiun merupakan salah satu bentuk investasi untuk menjamin hari tua.

Asuransi Umum atau Kerugian

Asuransi umum adalah perlindungan terhadap resiko kerugian dan kehilangan yang dialami oleh pemegang polis. Salah satu asuransi umum yang terkenal adalah asuransi kendaraan bermotor. Asuransi jenis ini biasanya memiliki jangka waktu yang pendek.

Manfaat Asuransi

Memberikan Rasa Aman dan Perlindungan

Asuransi yang dimiliki oleh pihak tertanggung bisa memberikan rasa aman dari kerugian yang mungkin timbul di masa mendatang. Jika kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung berhak mendapatkan kompensasi kerugian sebesar polis yang ditelah ditentukan dan disepakati sebelumnya.

Sumber Tabungan dan Sumber Pendapatan

Premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung tiap periodenya memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Contohnya pada asuransi jenis pendidikan dan asuransi dana pensiun. Kedua asuransi tersebut sistemnya hampir seperti tabungan yang akan bermanfaat di masa depan.

Alat Penyebaran Resiko

Resiko yang seharusnya ditanggung oleh pihak tertanggung ikut dibebankan pada penanggung dengan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.

Menjaga Stabilitas Usaha

Perusahaan akhir-akhir ini menyadari bahwa asuransi adalah salah satu faktor yang menciptakan goodwill (jasa baik) antara pimpinan dan karyawan. Perusahaan-perusahaan tersebut menyediakan polis secara berkelompok untuk para karyawan dengan cara perusahaan membayar keseluruhan atau sebagian dari premi yang telah ditetapkan. Adanya mekanisme seperti itu dapat menjadi stabilisator jalannya usaha perusahaan.

Mengurangi Kekhawatiran

Fungsi asuransi adalah mengurangi kekhawatiran akibat ketidakpastian. Dengan mengikuti asuransi dapat mengurangi ketidakpastian ekonomi dari kerugian yang tidak pasti. Bila seorang telah membayar premi, orang tersebut akan terbebas dari kekhawatiran kerugian besar dengan memilkul premi yang telah dibayar. Dengan membayar premi, seseorang memperoleh kepastian biaya kemungkian kerugian.

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back To Top