Tempatnya Berbagai Info Penulis

Rabu, 07 September 2022

Pengertian, Tujuan, Ciri, dan Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)



Pengertian Badan Usaha Milik Negara

BUMN merupakan istilah yang sudah sering kita dengar. BUMN atau kepanjangan Badan Usaha Milik Negara adalah salah satu pelaku utama ekonomi negara selain koperasi dan usaha swasta. Sesuai namanya BUMN dapat diartikan sebagai perusahaan yang dimiliki negara. Di Indonesia definisi tentang BUMN diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yakni “Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang  seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negar yang dipisahkan”.

BUMN didirikan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya BUMN diharapkan kebutuhan rakyat di segala lini dapat dipenuhi. Kebutuhan yang pemenuhannya dikelola BUMN meliputi kesehatan, transportasi, energi, pertanian, perkebunan, keuangan dan lain-lain. Pemenuhan kebutuhan tersebut dikeloa secara profesional dan dikomersialkan kepada publik.

Tujuan Badan Usaha Milik Negara

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 Pasal 2 dijelaskan maksud dan tujuan dari BUMN, yaitu :

a. Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususya.

BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan konstribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara.

b. Mengejar keuntungan

Selain memberikan pelayanan kepada masyarakat secara umum, BUMN juga perlu mengejar keuntungan agar pelaksanaan pengelolaan perusahaan dapat berjalan dengan baik. Karena itu BUMN perlu memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tingi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.

e. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara

  • Dalam kegiatan operasionalnya BUMN diawasi, dikontrol dan dikuasai oleh negara (pemerintah)
  • Melayani kepentingan umum dan pelayanan publik
  • Sebagai sumber pendapatan negara
  • Semua resiko yang diakibatkan usaha kegiatan BUMN ditanggung oleh pemerintah
  • Menyediakan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat luas
  • Saham BUMN bisa dimiliki oleh masyarakat luas, namun tidak melebihi 50% saham keseluruhan

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara

1. Perusahaan Perseroaan (Persero)

Perusahaan Perseroan atau yang umum dikenal Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan yang sebagian besar sahamnya (paling sedikit 51%) dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Persero didirikan atas usulan menteri kepada presiden disertai pertimbangan setelah dikaji dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Modal pendirian Persero berasal dari sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Adapaun cirri-ciri Persero antara lain :

  • Tujuan utamanya mencari keuntungan
  • Sebagian atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham,
  • Dipimpin oleh seorang Direksi
  • Pegawainya berstatus pegawai Persero
  • Berbentuk perseroan terbatas (PT)
  • Tidak mendapatkan fasilitas negara

Beberapa contoh perusahaan yang berstatus Persero antara lain, PT Pertamina (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Garuda Indonesia (Persero).

2. Perusahaam Umum (PERUM)

PERUM adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuan dari PERUM adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi untuk masyarakat sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Pada dasarnya proses pendirian PERUM sama dengan Persero. Ciri-ciri Perum antara lain :

  • Tujuan melayani kepentingan umum sekaligus untuk memupuk keuntungan
  • Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-Undang
  • Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta untuk masuk ke dalam suatu perjanjian, kontrak, dan hubungan dengan perusahaan lain
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Dipimpin oleh seorang Direksi

Contoh PERUM seperti, PERUM Damri, PERUM, Bulog, PERUM Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan Perum Pegadaian.

Selain 2 bentuk diatas, ada juga BUMN yang berbentuk Perusahaan Jawatan. Perusahaan Jawatan adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perusahaan jawatan berorientasi pada pelayanan masyarakat, sehingga dalam pengelolaannya selalu mengalami kerugian. Sekarang BUMN berbentuk perusahaan jawatan ini sudah tidak ada karena biayanya yang besar untuk memelihara perusahaan tersebut, sehingga dalam Undang-Undang terbaru yakni UU Nomor 18 Tahun 2003 hanya ada 2 bentuk BUMN yakni Persero dan PERUM.

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back To Top