Tempatnya Berbagai Info Penulis

Selasa, 24 Agustus 2021

Proses Penyusunan APBD dan ABPN

Sumber Foto : sumber.belajar.kemdikbud.go.id

Sebuah negara mengelola keuangan atau bahasa lainnya adalah APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) dan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) yang memiliki fungsi, tujuan dan proses yang berbeda. Hari ini kita fokus bagaimana proses penyusunan APBD.

Pemerintah membutuhkan anggaran tidaklah sedikit ikan tahap banyak karena berskala nasional. Begitu juga dalam proses penyusunan APBD dan APBN sangat rumit dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Ketika pemerintah mengajukan rencana peraturan APBD harus dengan penjelasan dan dokumen pendukung dari tahun sebelumnya. DPRD yang menyetujui keputusan yang telah dibuat bentuk rancangan peraturan daerah tentang APBD.

Apabila DPR tidak menyetujui maka RAPBD (rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan menjadi APBD. Jadi anggaran pemerintah daerah bisa menganggarkan biaya nya setinggi-tingginya maksimal sesuai RAPBD.

Membahas penjelasan singkat di atas Apakah anda sudah paham apa itu APBD? Pahami juga Proses Penyusunan APBD yang akan kami bahas selanjutnya di halaman ini.

Pengertian APBD

APBD kepanjangan dari anggaran pendapatan belanja daerah adalah sebuah rencana keuangan oleh pemerintah negara dalam tahunan. Penyusunan APBD disetujui oleh DPRD dan penyusunan APBN dilakukan dengan peraturan daerah masing-masing wilayah.

Perda menetapkan APBD setiap tahun yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah.

Fungsi dan Tujuan ABPD

Tujuan APBD adalah sebagai pedoman pemerintah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Tujuan lainnya adalah sebagai koordinator pembiayaan pemerintah daerah dan menciptakan transparansi anggaran pemerintah.

Fungsi utama APBD adalah ah jadi pedoman pendapatan dan belanja negara, perencanaan anggaran keuangan daerah, pengawasan kinerja pemerintah daerah, pedoman pengalokasian dana, pendistribusian yang merata dan sebagai instrumen kestabilan ekonomi daerah.

Proses Penyusunan APBD

Dalam menyusun APBD untuk pemerintah daerah melalui proses yang yang tidak mudah. Tentu membutuhkan waktu dan tenaga serta pemikiran yang akurat.

Adapun proses penyusunannya adalah sebagai berikut.

Proses Perancangan dan Pengajuan APBD

Proses penyusunan pada tahap perancangan dan pengajuan APBD ini diajukan ke pemerintah daerah dan dilengkapi dengan dokumen pendukung. Pada tahap ini setiap pada minggu pertama bulan Oktober pada tahun sebelum penetapan anggaran.

Proses Pembahasan dan Persetujuan RAPBD

Pemerintah membahas RAPBD daerah sesuai pengadilan DPRD. DPRD juga memutuskan terkait persetujuan atau tidaknya rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Keputusan DPRD terhadap APBD selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tahun anggaran terlaksana. Jika proses Penyusunan APBD disetujui oleh DPRD maka RAPBD pemerintah daerah bisa mengeluarkan anggaran tidak lebih besar dari anggaran APBD sebelumnya.

Proses Pelaksanaan

Ketika APBD telah ditetapkan sesuai peraturan daerah maka ketentuan lebih rinci mengenai pelaksanaannya akan dituangkan melalui keputusan gubernur/walikota/bupati.

Proses Pertanggungjawaban

Pada proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sebagai laporan pertanggungjawaban APBD oleh kepala DPRD. Penyampaian laporan pertanggungjawaban ini sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2003 dan undang-undang nomor 9 tahun 2005 yang membahas tentang keuangan.

Setiap kepala daerah harus menyampaikan rancangan peraturan daerah terkait pelaksanaan APBD kepada DPRD setidaknya maksimal 6 bulan setelah tahun anggaran.

Setelah tahu Proses Penyusunan APBD, Lalu bagaimana dengan proses penyusunan APBN?

Proses Penyusunan APBN

Menyusun APBN untuk pemerintah mempertimbangkan banyak faktor agar sesuai tepat sasaran. APBN bus utama adalah keuangan pemerintah negara dan proses penyusunan APBN adalah sebagai berikut :

- Kementerian atau lembaga rencana kerja pemerintah menyusun perencanaan dan penerapan RAPBN.

- Pemerintah dan DPR proses pembahasan dan penetapan APBN dengan pertimbangan masukkan DPD.

- Pelaksanaan dan pengawasan APBN.

- Presiden menyampaikan pertanggungjawaban terkait pelaksanaan APBN maksimal 6 bulan anggaran berakhir.

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back To Top