Sumber Foto : sumber.belajar.kemdikbud.go.id
Sebuah negara mengelola keuangan
atau bahasa lainnya adalah APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) dan
APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) yang memiliki fungsi, tujuan dan
proses yang berbeda. Hari ini kita fokus bagaimana proses penyusunan APBD.
Pemerintah membutuhkan anggaran
tidaklah sedikit ikan tahap banyak karena berskala nasional. Begitu juga dalam
proses penyusunan APBD dan APBN sangat rumit dan membutuhkan waktu yang cukup
lama.
Ketika pemerintah mengajukan
rencana peraturan APBD harus dengan penjelasan dan dokumen pendukung dari tahun
sebelumnya. DPRD yang menyetujui keputusan yang telah dibuat bentuk rancangan
peraturan daerah tentang APBD.
Apabila DPR tidak menyetujui maka
RAPBD (rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan menjadi
APBD. Jadi anggaran pemerintah daerah bisa menganggarkan biaya nya
setinggi-tingginya maksimal sesuai RAPBD.
Membahas penjelasan singkat di atas
Apakah anda sudah paham apa itu APBD? Pahami juga Proses Penyusunan APBD yang
akan kami bahas selanjutnya di halaman ini.
Pengertian APBD
APBD kepanjangan dari anggaran
pendapatan belanja daerah adalah sebuah rencana keuangan oleh pemerintah negara
dalam tahunan. Penyusunan APBD disetujui oleh DPRD dan penyusunan APBN
dilakukan dengan peraturan daerah masing-masing wilayah.
Perda menetapkan APBD setiap tahun
yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan
lain-lain yang sah.
Fungsi dan Tujuan ABPD
Tujuan APBD adalah sebagai pedoman
pemerintah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran daerah untuk kesejahteraan
masyarakat. Tujuan lainnya adalah sebagai koordinator pembiayaan pemerintah
daerah dan menciptakan transparansi anggaran pemerintah.
Fungsi utama APBD adalah ah jadi
pedoman pendapatan dan belanja negara, perencanaan anggaran keuangan daerah,
pengawasan kinerja pemerintah daerah, pedoman pengalokasian dana, pendistribusian
yang merata dan sebagai instrumen kestabilan ekonomi daerah.
Proses Penyusunan APBD
Dalam menyusun APBD untuk
pemerintah daerah melalui proses yang yang tidak mudah. Tentu membutuhkan waktu
dan tenaga serta pemikiran yang akurat.
Adapun proses penyusunannya adalah
sebagai berikut.
Proses Perancangan dan Pengajuan APBD
Proses penyusunan pada tahap
perancangan dan pengajuan APBD ini diajukan ke pemerintah daerah dan dilengkapi
dengan dokumen pendukung. Pada tahap ini setiap pada minggu pertama bulan Oktober
pada tahun sebelum penetapan anggaran.
Proses Pembahasan dan Persetujuan RAPBD
Pemerintah membahas RAPBD daerah
sesuai pengadilan DPRD. DPRD juga memutuskan terkait persetujuan atau tidaknya
rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Keputusan DPRD terhadap APBD
selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tahun anggaran terlaksana. Jika proses
Penyusunan APBD disetujui oleh DPRD maka RAPBD pemerintah daerah bisa
mengeluarkan anggaran tidak lebih besar dari anggaran APBD sebelumnya.
Proses Pelaksanaan
Ketika APBD telah ditetapkan sesuai
peraturan daerah maka ketentuan lebih rinci mengenai pelaksanaannya akan
dituangkan melalui keputusan gubernur/walikota/bupati.
Proses Pertanggungjawaban
Pada proses pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN sebagai laporan pertanggungjawaban APBD oleh kepala DPRD.
Penyampaian laporan pertanggungjawaban ini sesuai undang-undang nomor 17 tahun
2003 dan undang-undang nomor 9 tahun 2005 yang membahas tentang keuangan.
Setiap kepala daerah harus
menyampaikan rancangan peraturan daerah terkait pelaksanaan APBD kepada DPRD
setidaknya maksimal 6 bulan setelah tahun anggaran.
Setelah tahu Proses Penyusunan
APBD, Lalu bagaimana dengan proses penyusunan APBN?
Proses Penyusunan APBN
Menyusun APBN untuk pemerintah
mempertimbangkan banyak faktor agar sesuai tepat sasaran. APBN bus utama adalah
keuangan pemerintah negara dan proses penyusunan APBN adalah sebagai berikut :
-
Kementerian atau lembaga rencana kerja pemerintah menyusun perencanaan dan
penerapan RAPBN.
- Pemerintah dan DPR
proses pembahasan dan penetapan APBN dengan pertimbangan masukkan DPD.
- Pelaksanaan dan
pengawasan APBN.
-
Presiden menyampaikan pertanggungjawaban terkait pelaksanaan APBN maksimal 6
bulan anggaran berakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar