Definisi Koperasi
Menurut
ICA (International Cooperative Alliance)
dalam kongres ke-100 di Manchaster pada 23 September 1995, koperasi adalah
perkumpulan otonom dari orang-orang yang tergabung secara sukarela untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya mereka
melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Sedangkan
pengertian koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, dalam pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Tujuan
pembentukan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Koperasi termasuk ke dalam jenis perusahaan karena berorientasi dalam mencari
keuntungan (mensejahterakan anggota). Meski berorientasi pada keuntungan namun
keuntungan yang ingin diperoleh Koperasi tidak sebesar pada perusahaan umumnya.
Koperasi dijalankan secara kekeluargaan, artinya koperasi tidak bertujuan untuk
menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Dalam UU No.
25 Tahun 1992 juga dijelaskan pada pasal 3 tujuan koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
Nilai-Nilai Koperasi
-
Menolong diri sendiri, maksudnya para anggota bergabung dengan koperasi untuk
membantu dirinya sendiri mencapai kesejahteraan.
-
Tanggung jawab sendiri, para anggota koperasi memiliki tanggung jawab atas
dirinya sendiri tanpa adanya orang lain yang harus bertanggung jawab atas
dirinya.
-
Demokrasi, kekuasaan tertinggi dalam koperasi ada pada anggotanya, yakni pada
rapat anggota.
-
Kesamaan, setiap anggota memiliki tujuan yang sama untuk mencapai
kesejahteraan.
-
Solidaritas, memiliki rasa solidaritas dan kekeluargaan yang tinggi antar
anggota.
-Kejujuran,
dengan adanya perilaku jujur terhadap anggota koperasi lainnya, akan
menimbulkan rasa saling percaya, sehingga memperkuat hubungan antar anggota.
-
Keterbukaan, adanya rasa terbuka antar anggota bisa menumbuhkan kepercayaan
didalamnya.
-
Kepedulian sosial,anggota kopreasi harus memiliki kepedulian kepada orang lain.
Prinsip Koperasi
-
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan dilakuan secara demokrasi
-
Kekuasaan tertinggi terdapat pada rapat anggota
-
Pendidikan perkoperasian
-
Kerja sama
-
Pembagian SHU dilaksanakan secara adil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar