Tempatnya Berbagai Info Penulis

Rabu, 14 Oktober 2020

Definisi, Nilai-Nilai, dan Prinsip-Prinsip Koperasi

Pengertian, Nilai-Nilai, dan Prinsip-Prinsip Koperasi

Definisi Koperasi

Menurut ICA (International Cooperative Alliance) dalam kongres ke-100 di Manchaster pada 23 September 1995, koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang tergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya mereka melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Sedangkan pengertian koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Tujuan pembentukan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi termasuk ke dalam jenis perusahaan karena berorientasi dalam mencari keuntungan (mensejahterakan anggota). Meski berorientasi pada keuntungan namun keuntungan yang ingin diperoleh Koperasi tidak sebesar pada perusahaan umumnya. Koperasi dijalankan secara kekeluargaan, artinya koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 juga dijelaskan pada pasal 3 tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat

Nilai-Nilai Koperasi

- Menolong diri sendiri, maksudnya para anggota bergabung dengan koperasi untuk membantu dirinya sendiri mencapai kesejahteraan.

- Tanggung jawab sendiri, para anggota koperasi memiliki tanggung jawab atas dirinya sendiri tanpa adanya orang lain yang harus bertanggung jawab atas dirinya.

- Demokrasi, kekuasaan tertinggi dalam koperasi ada pada anggotanya, yakni pada rapat anggota.

- Kesamaan, setiap anggota memiliki tujuan yang sama untuk mencapai kesejahteraan.

- Solidaritas, memiliki rasa solidaritas dan kekeluargaan yang tinggi antar anggota.

-Kejujuran, dengan adanya perilaku jujur terhadap anggota koperasi lainnya, akan menimbulkan rasa saling percaya, sehingga memperkuat hubungan antar anggota.

- Keterbukaan, adanya rasa terbuka antar anggota bisa menumbuhkan kepercayaan didalamnya.

- Kepedulian sosial,anggota kopreasi harus memiliki kepedulian kepada orang lain.

Prinsip Koperasi

- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

- Pengelolaan dilakuan secara demokrasi

- Kekuasaan tertinggi terdapat pada rapat anggota

- Pendidikan perkoperasian

- Kerja sama

- Pembagian SHU dilaksanakan secara adil


Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back To Top