Perangkat bisa diartikan sebagai sebuah alat yang diperlukan dalam mencapai tujuan. Sebagai sebuah organisasi koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Karena itu diperlukan sebuah perangkat koperasi untuk mendukung tujuan koperasi tersebut. Perangkat organisasi dalam koperasi dibagi atas 3 jenis, yakni Rapat Anggota, Pengurus Koperasi, dan Pengawas Koperasi
Rapat Anggota
Rapat
anggota adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh
anggota, pengurus, dan pengawas. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
dalam organisasi koperasi sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi. Dalam rapat
anggota, setiap anggota memiliki hak memberikan usulan bagaimana koperasi akan
dikelola. Rapat anggota merupakan forum pencetusan dan penyaluran aspirasi dari
para anggota. Melalui rapat anggota ini setiap anggota dapat menyalurkan
aspirasinya untuk menentukan kebijakan-kebijakan umum yang harus dilaksanakan.
Rapat anggota sendiri dibagi atas beberapa jenis, yakni :
a. Rapat Anggota Biasa
Rapat
anggota biasa, adalah rapat anggota yang biasanya diselenggarakan secara rutin.
Rapat Anggota biasa koperasi dibagi atas 2, yakni Rapat Anggota Rencana Kerja (RAPK)
dan Rapat Anggota Tahunan(RAT).
-
Rapat Anggota Rencana Kerja (RARK)
Rapat
anggota rencana kerja membahas dan mengesahkan rencana kerja dan rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi. Rapat ini dilaksanakan bersama dengan
rapat anggota tahunan dengan acara rapat sendiri atau terpisah.
-
Rapat Anggota Tahunan
Rapat
anggota tahunan wajib diselenggarakan 1 tahun sekali dan sifatnya periodic saat
akhir periode. Rapat anggota tahunan diadakan oleh pengurus dan pengawas yang
dihadiri oleh anggota. Rapat ini membahas pengesahan laporan pertanggungjawaban
pengurus, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan pemilihan pengurus dan
pengawas koperasi.
b.Rapat Anggota Khusus (RAK)
Rapat
anggota khusus diadakan untuk tujuan khusus, seperti menetapkan kebijaksanaan
umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untuk periode
berikutnya. Selain itu RAK juga untuk menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa
Rapat
anggota luar biasa dilaksanakan ketika terjadi kejadian yang mengharuskan cepat
dalam pengambilan keputusan.
Pengurus
Pengurus
adalah anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas
mengelola organisasi dan usaha koperasi. Sebagai perwakilan anggota, pengurus
koperasi harus memiliki kemampuan manjemen yang baik, dan memiliki jiwa
wirakoperasi (jiwa wirausaha untuk kesejahteraan yang lain). Pengurus koperasi
sebagai penerima mandate dari pemilik dan anggota koperasi mempunyai tugas dan
wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota, pengurus mempunyai peranan
penting dalam menentukan maju-mundurnya koperasi.
Pengawas
Perangkat
koperasi yang terakhir adalah pengawas. Pengawas koperasi adalah orang yang
diberikan mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan
usaha koperasi. Pengawas koperasi memiliki peran bagaimana membuat pengurus
koperasi tidak melenceng dari ketentuan yang ada. Pengawas lebih fokus pada
pengendalian pelaksanaan dan pengelolaan koperasi. Pengawas wajib membuat
laporan kepengawasan dan disampaikan pada rapat anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar