Tempatnya Berbagai Info Penulis

Jumat, 16 Oktober 2020

Perangkat Organisasi Koperasi

Perangkat bisa diartikan sebagai sebuah alat yang diperlukan dalam mencapai tujuan. Sebagai sebuah organisasi koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Karena itu diperlukan sebuah perangkat koperasi untuk mendukung tujuan koperasi tersebut. Perangkat organisasi dalam koperasi dibagi atas 3 jenis, yakni Rapat Anggota, Pengurus Koperasi, dan Pengawas Koperasi


Perangkat Organisasi Koperasi

Rapat Anggota

Rapat anggota adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurus, dan pengawas. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi. Dalam rapat anggota, setiap anggota memiliki hak memberikan usulan bagaimana koperasi akan dikelola. Rapat anggota merupakan forum pencetusan dan penyaluran aspirasi dari para anggota. Melalui rapat anggota ini setiap anggota dapat menyalurkan aspirasinya untuk menentukan kebijakan-kebijakan umum yang harus dilaksanakan. Rapat anggota sendiri dibagi atas beberapa jenis, yakni :

a. Rapat Anggota Biasa

Rapat anggota biasa, adalah rapat anggota yang biasanya diselenggarakan secara rutin. Rapat Anggota biasa koperasi dibagi atas 2, yakni Rapat Anggota Rencana Kerja (RAPK) dan Rapat Anggota Tahunan(RAT).

- Rapat Anggota Rencana Kerja (RARK)

Rapat anggota rencana kerja membahas dan mengesahkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi. Rapat ini dilaksanakan bersama dengan rapat anggota tahunan dengan acara rapat sendiri atau terpisah.

- Rapat Anggota Tahunan

Rapat anggota tahunan wajib diselenggarakan 1 tahun sekali dan sifatnya periodic saat akhir periode. Rapat anggota tahunan diadakan oleh pengurus dan pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat ini membahas pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan pemilihan pengurus dan pengawas koperasi.

b.Rapat Anggota Khusus (RAK)

Rapat anggota khusus diadakan untuk tujuan khusus, seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untuk periode berikutnya. Selain itu RAK juga untuk menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.

c. Rapat Anggota Luar Biasa

Rapat anggota luar biasa dilaksanakan ketika terjadi kejadian yang mengharuskan cepat dalam pengambilan keputusan.

Pengurus

Pengurus adalah anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha koperasi. Sebagai perwakilan anggota, pengurus koperasi harus memiliki kemampuan manjemen yang baik, dan memiliki jiwa wirakoperasi (jiwa wirausaha untuk kesejahteraan yang lain). Pengurus koperasi sebagai penerima mandate dari pemilik dan anggota koperasi mempunyai tugas dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota, pengurus mempunyai peranan penting dalam menentukan maju-mundurnya koperasi.

Pengawas

Perangkat koperasi yang terakhir adalah pengawas. Pengawas koperasi adalah orang yang diberikan mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. Pengawas koperasi memiliki peran bagaimana membuat pengurus koperasi tidak melenceng dari ketentuan yang ada. Pengawas lebih fokus pada pengendalian pelaksanaan dan pengelolaan koperasi. Pengawas wajib membuat laporan kepengawasan dan disampaikan pada rapat anggota.


Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back To Top