Tempatnya Berbagai Info Penulis

Tampilkan postingan dengan label Manajemen Koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen Koperasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Oktober 2020

Tingkatan/Level Organisasi dan Organisasi Alat/Sarana Perjuangan Koperasi

Untuk membedakan bentuk koperasi, salah satunya bisa dengan melihat berdasarkan keanggotaan koperasi yang bersangkutan. Dilihat dari anggotanya koperasi di Indonesia dapat dibedakan atas :

4 Tingkatan/Level Organisasi 



Koperasi Primer

Koperasi Primer adalah koperasi yang berangotakan orang seorang. Anggota minimal koperasi primer jumlahnya 20 orang, dan wilayah kerjanya berada di tingkat desa atau kecamatan.Contohnya Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Sekunder/Pusat

Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi. Koperasi sekunder dikatakan bila setidaknya memiliki 5 badan hukum koperasi primer, dan wilayah kerjanya berada ditingkat kabupaten atau kota.

Koperasi Tersier/Gabungan

Koperasi Tersier adalah koperasi yang beranggotakan gabungan koperasi-koperasi sekunder. Koperasi tersier terdiri paling sedikit atas 3 koperasi sekunder yang berbadan hukum, dan wilayah kerjanya berada di tungkat Provinsi.

Koperasi Kuartet/Induk

Koperasi Kuartet adalah koperasi yang beranggotakan gabungan koperasi-koperasi tersier. Koperasi kuartet terdiri paling sedikit 3 koperasi tersier, dan wilayah kerjanya berada di selurug Indonesia.

Terkait dengan keputusan yang diambil oleh koperasi primer terhadap tanggung jawab koperasi sekunder, maka hal yang harus dilakukan oleh koperasi primer adalah dengan memberikan penguatan berupa laporan pertanggungjawaban pada setiap tahun sekali dan memberikan masukan-masukan atas pertanggungjawaban yang diberikan oleh koperasi sekunder. Koperasi sekunder akan tetap hidup dan ada apabila koperasi primer dapat mengangkat moral dan memberikan tanggapan yang baik atas tanggung jawab yang diberikan koperasi sekunder terhadap koperasi primer. Begitu juga pada tingkat atasnya sekunder ke tersier dan tersier ke kuartet.

Organisasi Alat/Sarana Perjuangan Koperasi (Dewan Koperasi)

Tingkatan/ level organisasi dewan koperasi .

1. Dekopinda ( Dewan Koperasi Indonesia daerah tingkat II kabupaten/ kota ).

     2. Dekopinwil ( Dewan Koperasi Indonesia wilayah propinsi/daerah tingkat I ).

     3. Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia) dekopin tingkat nasional.

     4. ICA (International Cooperative Aliance )/ aliansi koperasi tingkat internasional.


Perangkat Organisasi Koperasi

Perangkat bisa diartikan sebagai sebuah alat yang diperlukan dalam mencapai tujuan. Sebagai sebuah organisasi koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Karena itu diperlukan sebuah perangkat koperasi untuk mendukung tujuan koperasi tersebut. Perangkat organisasi dalam koperasi dibagi atas 3 jenis, yakni Rapat Anggota, Pengurus Koperasi, dan Pengawas Koperasi


Perangkat Organisasi Koperasi

Rapat Anggota

Rapat anggota adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurus, dan pengawas. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi. Dalam rapat anggota, setiap anggota memiliki hak memberikan usulan bagaimana koperasi akan dikelola. Rapat anggota merupakan forum pencetusan dan penyaluran aspirasi dari para anggota. Melalui rapat anggota ini setiap anggota dapat menyalurkan aspirasinya untuk menentukan kebijakan-kebijakan umum yang harus dilaksanakan. Rapat anggota sendiri dibagi atas beberapa jenis, yakni :

a. Rapat Anggota Biasa

Rapat anggota biasa, adalah rapat anggota yang biasanya diselenggarakan secara rutin. Rapat Anggota biasa koperasi dibagi atas 2, yakni Rapat Anggota Rencana Kerja (RAPK) dan Rapat Anggota Tahunan(RAT).

- Rapat Anggota Rencana Kerja (RARK)

Rapat anggota rencana kerja membahas dan mengesahkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi. Rapat ini dilaksanakan bersama dengan rapat anggota tahunan dengan acara rapat sendiri atau terpisah.

- Rapat Anggota Tahunan

Rapat anggota tahunan wajib diselenggarakan 1 tahun sekali dan sifatnya periodic saat akhir periode. Rapat anggota tahunan diadakan oleh pengurus dan pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat ini membahas pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan pemilihan pengurus dan pengawas koperasi.

b.Rapat Anggota Khusus (RAK)

Rapat anggota khusus diadakan untuk tujuan khusus, seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untuk periode berikutnya. Selain itu RAK juga untuk menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.

c. Rapat Anggota Luar Biasa

Rapat anggota luar biasa dilaksanakan ketika terjadi kejadian yang mengharuskan cepat dalam pengambilan keputusan.

Pengurus

Pengurus adalah anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha koperasi. Sebagai perwakilan anggota, pengurus koperasi harus memiliki kemampuan manjemen yang baik, dan memiliki jiwa wirakoperasi (jiwa wirausaha untuk kesejahteraan yang lain). Pengurus koperasi sebagai penerima mandate dari pemilik dan anggota koperasi mempunyai tugas dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota, pengurus mempunyai peranan penting dalam menentukan maju-mundurnya koperasi.

Pengawas

Perangkat koperasi yang terakhir adalah pengawas. Pengawas koperasi adalah orang yang diberikan mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. Pengawas koperasi memiliki peran bagaimana membuat pengurus koperasi tidak melenceng dari ketentuan yang ada. Pengawas lebih fokus pada pengendalian pelaksanaan dan pengelolaan koperasi. Pengawas wajib membuat laporan kepengawasan dan disampaikan pada rapat anggota.


Rabu, 14 Oktober 2020

Definisi, Nilai-Nilai, dan Prinsip-Prinsip Koperasi

Pengertian, Nilai-Nilai, dan Prinsip-Prinsip Koperasi

Definisi Koperasi

Menurut ICA (International Cooperative Alliance) dalam kongres ke-100 di Manchaster pada 23 September 1995, koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang tergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya mereka melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Sedangkan pengertian koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Tujuan pembentukan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi termasuk ke dalam jenis perusahaan karena berorientasi dalam mencari keuntungan (mensejahterakan anggota). Meski berorientasi pada keuntungan namun keuntungan yang ingin diperoleh Koperasi tidak sebesar pada perusahaan umumnya. Koperasi dijalankan secara kekeluargaan, artinya koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 juga dijelaskan pada pasal 3 tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat

Nilai-Nilai Koperasi

- Menolong diri sendiri, maksudnya para anggota bergabung dengan koperasi untuk membantu dirinya sendiri mencapai kesejahteraan.

- Tanggung jawab sendiri, para anggota koperasi memiliki tanggung jawab atas dirinya sendiri tanpa adanya orang lain yang harus bertanggung jawab atas dirinya.

- Demokrasi, kekuasaan tertinggi dalam koperasi ada pada anggotanya, yakni pada rapat anggota.

- Kesamaan, setiap anggota memiliki tujuan yang sama untuk mencapai kesejahteraan.

- Solidaritas, memiliki rasa solidaritas dan kekeluargaan yang tinggi antar anggota.

-Kejujuran, dengan adanya perilaku jujur terhadap anggota koperasi lainnya, akan menimbulkan rasa saling percaya, sehingga memperkuat hubungan antar anggota.

- Keterbukaan, adanya rasa terbuka antar anggota bisa menumbuhkan kepercayaan didalamnya.

- Kepedulian sosial,anggota kopreasi harus memiliki kepedulian kepada orang lain.

Prinsip Koperasi

- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

- Pengelolaan dilakuan secara demokrasi

- Kekuasaan tertinggi terdapat pada rapat anggota

- Pendidikan perkoperasian

- Kerja sama

- Pembagian SHU dilaksanakan secara adil


Back To Top