Untuk membedakan bentuk koperasi, salah satunya bisa dengan melihat berdasarkan keanggotaan koperasi yang bersangkutan. Dilihat dari anggotanya koperasi di Indonesia dapat dibedakan atas :
4 Tingkatan/Level Organisasi
Koperasi Primer
Koperasi
Primer adalah koperasi yang berangotakan orang seorang. Anggota minimal
koperasi primer jumlahnya 20 orang, dan wilayah kerjanya berada di tingkat desa
atau kecamatan.Contohnya Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Sekunder/Pusat
Koperasi
Primer adalah koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi. Koperasi
sekunder dikatakan bila setidaknya memiliki 5 badan hukum koperasi primer, dan
wilayah kerjanya berada ditingkat kabupaten atau kota.
Koperasi Tersier/Gabungan
Koperasi
Tersier adalah koperasi yang beranggotakan gabungan koperasi-koperasi sekunder.
Koperasi tersier terdiri paling sedikit atas 3 koperasi sekunder yang berbadan
hukum, dan wilayah kerjanya berada di tungkat Provinsi.
Koperasi Kuartet/Induk
Koperasi
Kuartet adalah koperasi yang beranggotakan gabungan koperasi-koperasi tersier.
Koperasi kuartet terdiri paling sedikit 3 koperasi tersier, dan wilayah
kerjanya berada di selurug Indonesia.
Terkait dengan
keputusan yang diambil oleh koperasi primer terhadap tanggung jawab koperasi
sekunder, maka hal yang harus dilakukan oleh koperasi primer adalah dengan
memberikan penguatan berupa laporan pertanggungjawaban pada setiap tahun sekali
dan memberikan masukan-masukan atas pertanggungjawaban yang diberikan oleh
koperasi sekunder. Koperasi sekunder akan tetap hidup dan ada apabila koperasi
primer dapat mengangkat moral dan memberikan tanggapan yang baik atas tanggung
jawab yang diberikan koperasi sekunder terhadap koperasi primer. Begitu juga
pada tingkat atasnya sekunder ke tersier dan tersier ke kuartet.
Organisasi Alat/Sarana Perjuangan Koperasi (Dewan Koperasi)
Tingkatan/ level organisasi dewan koperasi .
1. Dekopinda ( Dewan Koperasi Indonesia daerah tingkat II kabupaten/ kota ).
2. Dekopinwil ( Dewan Koperasi
Indonesia wilayah propinsi/daerah tingkat I ).
3.
Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia) dekopin tingkat nasional.
4. ICA (International Cooperative Aliance )/ aliansi koperasi tingkat internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar