Tempatnya Berbagai Info Penulis

Jumat, 16 Oktober 2020

Tingkatan/Level Organisasi dan Organisasi Alat/Sarana Perjuangan Koperasi

Untuk membedakan bentuk koperasi, salah satunya bisa dengan melihat berdasarkan keanggotaan koperasi yang bersangkutan. Dilihat dari anggotanya koperasi di Indonesia dapat dibedakan atas :

4 Tingkatan/Level Organisasi 



Koperasi Primer

Koperasi Primer adalah koperasi yang berangotakan orang seorang. Anggota minimal koperasi primer jumlahnya 20 orang, dan wilayah kerjanya berada di tingkat desa atau kecamatan.Contohnya Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Sekunder/Pusat

Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi. Koperasi sekunder dikatakan bila setidaknya memiliki 5 badan hukum koperasi primer, dan wilayah kerjanya berada ditingkat kabupaten atau kota.

Koperasi Tersier/Gabungan

Koperasi Tersier adalah koperasi yang beranggotakan gabungan koperasi-koperasi sekunder. Koperasi tersier terdiri paling sedikit atas 3 koperasi sekunder yang berbadan hukum, dan wilayah kerjanya berada di tungkat Provinsi.

Koperasi Kuartet/Induk

Koperasi Kuartet adalah koperasi yang beranggotakan gabungan koperasi-koperasi tersier. Koperasi kuartet terdiri paling sedikit 3 koperasi tersier, dan wilayah kerjanya berada di selurug Indonesia.

Terkait dengan keputusan yang diambil oleh koperasi primer terhadap tanggung jawab koperasi sekunder, maka hal yang harus dilakukan oleh koperasi primer adalah dengan memberikan penguatan berupa laporan pertanggungjawaban pada setiap tahun sekali dan memberikan masukan-masukan atas pertanggungjawaban yang diberikan oleh koperasi sekunder. Koperasi sekunder akan tetap hidup dan ada apabila koperasi primer dapat mengangkat moral dan memberikan tanggapan yang baik atas tanggung jawab yang diberikan koperasi sekunder terhadap koperasi primer. Begitu juga pada tingkat atasnya sekunder ke tersier dan tersier ke kuartet.

Organisasi Alat/Sarana Perjuangan Koperasi (Dewan Koperasi)

Tingkatan/ level organisasi dewan koperasi .

1. Dekopinda ( Dewan Koperasi Indonesia daerah tingkat II kabupaten/ kota ).

     2. Dekopinwil ( Dewan Koperasi Indonesia wilayah propinsi/daerah tingkat I ).

     3. Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia) dekopin tingkat nasional.

     4. ICA (International Cooperative Aliance )/ aliansi koperasi tingkat internasional.


Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back To Top