Pengertian Wasasan Nusantara
Secara
etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari 2 kata yakni “wawasan” dan
“Nusantara”. Wawasan diserap dari bahasa jawa “wawas” yang artinya pandangan,
tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan juga bisa berarti cara pandang
atau cara melihat. Kata Nusantara sendiri berasal dari kata Nusa yang artinya
pulau dan antara artinya terletak antara 2 unsur. Berdasarkan 2 kata tersebut
sekarang Nusantara sering dipakai istilah untuk menyebut nama Indonesia. Jika
kata wawasan dan Nusantara kita gabung maknanya bisa disimpulkan, cara pandang
kita terhadap negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan.
Sedangkan
terminologis, wawasan nusantara menurut beberapa pendapat antara lain :
1. Menurut Prof. Wan Usman
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Menurut GBHN 1998
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
3.Menurut kelompok kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional)
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan
lingkungan yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu
dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penelenggaraan negara ditingat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan beemasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa, atau daerah.
Asas Wawasan Nusantara
Asas
Wawasan Nusantara merupakan ketentuan atau dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk
bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Adapun asas Wawasan Nusantara
itu :
-Kepentingan
yang sama
-Keadilan
-Kejujuran
-Solidaritas
-Kerja
sama
-Kesetiaan
Unsur-Unsur Wawasan Nusantara
1.Wadah (Counter)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang meliputi kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan organisasi kenegaraan adalah
wadah kegiatan kenegaraan dalam wujud supra politik. Sementara itu, wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infra politik.
2. Isi (Content)
Isi
dari Wawasan Nusantara adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk
mencapai cita-cita dan tujuan tersebut harus mampu diciptakan persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan kehidupan nasional.
3.Tata Laku (Conduct)
Tata
laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang melahirkan prilaku
bangsa Indonesia baim tata laku batiniyah dan lahiriyah.
-Tata
laku batiniyah yaitu mencermirkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.
-Tata
laku lahiriyah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari
bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut mencermirkan identitas jati
diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki
rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar