Tempatnya Berbagai Info Penulis

Sabtu, 24 Desember 2016

Pengertian, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, Tujuan dan Manfaat Otonomi Daerah

Otoda

Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan otonomi daerah, otonomi daerah Indonesia dimulai sejak tahun 1999 setelah adanya reformasi birokrasi. Dengan adanay otonomi daerah, daerah bisa lebih leluasa mengatur daerahnya sendiri sesuai potensi derah namun masih dalam kontrol pemerintah pusat dan undang-undang. Berikut beberapa penjelasan mengenai otonomi daerah.

Pengertian, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, Tujuan dan Manfaat Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah

Isitilah otonomi berasal dari bahasa Yunani auto yang berarti sendiri dan nomos yang berarti hukum atau peraturan. Sehingga otonomi bisa diartikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi bisa kita simpulkan arti dari otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri.
Pengertian otonomi berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu ada beberapa pendapat para ahli mengenai otonomi daerah, berikut beberapa pengertian otonomi daerah menurut para ahli.
1.F. Sugeng Istianto, otonomi daerah adalah sebuah hak dan wewenang untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
2.Ateng Syarifudin, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kebebasan yang bersifat terbatas dan berbeda dari kemerdekaan yang terwujud dalam pemberian otoritas yang harus dipertanggungjawabkan.
3.Vincent Lemius, otonomi daerah adalah suatu kewenangan untuk membuat keputusan politik yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu daerah
4.Syarif Saleh, otonomi daerah merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri.
5.Kansil, otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
6.Philip Mahwood, otonomi daerah merupakan hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta pengakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
7.Maurin, otonomi daerah merupakan kewenangan atau kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah agar memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengotimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya.

Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah

1.UUD Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari, Pasal 18 Ayat 1-7, Pasal 18A ayat 1 dan 2, dan pasal 18B ayat 1 dan 2.
2.Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah.
3.Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
4. UU NO. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5.UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Daerah dan Pusat.
Prinsip Otonomi Daerah
1.Prinsip otonomi seluas-luasnya
Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus dan mengatur berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua bidang pemerintahan. Namun ada kewenangan pemerintah pusat yang tidak diberikan kepada daerah antara lain : Politik luar negeri, agama, pertahanan keamanan, moneter, yustisi, dan fiskal.
2.Prinsip otonomi nyata
Merupakan prinsip otonomi dimana dareah diberikan kewenangan dalam menangani urusan pemerintahannya sendiri yang berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada dan dapat berpotensi untuk pertumbuhan dan perkembangan daerah.
3.Prinsip otonomi bertanggung jawab
Merupakan prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannnya harus sesuai tujuan dan maksud dari pemberian otonomi, dan pertanggungjawaban atas segala kebijakan yang telah dilakukan oleh daerah baik yang positif maupun negatif.

Asas Otonomi Daerah

Pedoman pemerintahan diatur dalam pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas umum dalam penyelenggaraan negara yang terdiri sebagai berikut :

1.Asas kepastian hukum

Asas yang lebih mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.

2.Asas tertib penyelenggara

Asas yang menjadi landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian penyelenggara negara.

3.Asas kepentingan umum

Asas yang lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, serta selektif.

4.Asas keterbukaan

Asas yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh berbagai informasi yang benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, serta rahasia negara.

5.Asas proporsinalitas

Asas yang lebih mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban.

6.Asas profesionalitas

Asas yang lebih mengutamakan keadilan berlandaskan kode etik serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.

7.Asas akuntabilitas

Asas yang menentukan setiap kegiatan serta hasil akhir dari suatu kegiatan penyelenggara negara harus dapat untuk dipertanggunjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,

8.Asas efesiensi dan efektabilitas

Asas yang dapat menjamin terselenggaranya kepada masyarakat meggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
Dalam perwujudan otonomi daerah, terdapat 3 asas utama yang menjadi pedoman pelaksanaan otonomi daerah. Asas asas tersebut antara lain :

1.Asas desentralisasi

Desentralisasi memiliki arti penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk melaksanakan pemerintahan secara mandiri dan bertanggung jawab sesuai perundang-undangan yang berlaku diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.Asas dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada gubernur atau alat-alat kelengkapan pemerintah pusat di daerah lainnya yang bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

3.Asas tugas pembantuan

Asas tugas pembantuan adalah pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah kabupaten/kota kepada desa yang diberi amanat untuk melaksanakan sebagian tugas tertentu.

Tujuan Otonomi Daerah Secara Konseptual dan Secara Umum

Konseptual

Tujuan Otoda di Indonesia secara konseptual dibagi menjadi 3, yakni yujuan politik, tujuan administratif, dan tujuan ekonomi.
-Tujuan politik
Upaya mewujudkan demokrasi politik dan DPR.
-Tujuan administratif
Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
-Tujuan ekonomi
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Umum

1.Meningkatkan daya saing daerah
Dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing daerah, diharapkan dapat dilaksanakan secara maksimal dengan mempertimbangkan berbagai aspek, diantaranya yaitu bentuk keanekaragaman dan kekhususan daerah tersebut sehingga menegakkan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
2. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat
Diharapkan dengan adanya sistem otonomi daerah pelayanan umum lembaga pemerintah di setiap daerah dapat maksimal. Pelayanan umum yang maksimal tentu akan menjadikan masyarakat merasakan manfaat langsung dari otonomi daerah.
3.Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Dengan adanya pelayanan yang memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara signifikan. Tingkat kesejahteraan masyarakat dapat menunjukkan hasil dari daerah otonom yang dipergunakan dengan bijak, tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Adapun tujuan lainnya yaitu :
-Untuk keadilan nasional
-pemerataan wilayah daerah
-meningkatkan peran serta masyarakat
-mendorong pemberdayaan masyarakat
-menumbuhkan prakarsa dan kreativitas
-mengembangkan peran dan fungsi DPRD
-mengembangkan kehidupan yang berdemokrasi
-pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.

Manfaat Otonomi daerah

-Menjadi media agar rakyat mempu menyalurkan pertisipasinya dalam mewujudkan kesejahteraan daerah.
-Memangkas prosedur birokrasi yang rumit dan sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
-Penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efisien sebab para pejabat pemerintah pusat tidak lagi diwajibkan untuk terjun ke daerah tiap bulannya untuk memantau pemerintahan di daerah.
-Tugas pemerintah pusat lebih ringan karena tugas daerah telah diberikan kepada pemerintahan daerah.
-Daerah akan lebih maju karena mengerti potensi pada daerahnya sendiri.

Itulah penjelasan mengenai Pengertian, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, Tujuan dan Manfaat Otonomi Daerah, semoga bisa membantu dan terima kasih.



Baca Juga

5 komentar:

  1. Tambahan untuk manfaat otonomi daerah. Dulu pas sentralisasi, mayoritas kekayaan daerah ditarik ke pusat. Sekarang kebalikannya, mayoritas kekayaan daerah tetap di tangan daerah.

    BalasHapus
  2. Asas keterbukaan tampaknya belum terwujud. He

    BalasHapus
  3. Kalo DI Aceh sama DI Yogyakarta masuk ke prinsip otonomi daerah yang mana ya?

    BalasHapus
  4. Semoga aja manfaat yang diharapkan rakyat sama seprti tujuan dari otonomi daerah.

    BalasHapus

Back To Top