Indonesia
merupakan salah satu negara yang menerapkan otonomi daerah, otonomi daerah
Indonesia dimulai sejak tahun 1999 setelah adanya reformasi birokrasi. Dengan
adanay otonomi daerah, daerah bisa lebih leluasa mengatur daerahnya sendiri
sesuai potensi derah namun masih dalam kontrol pemerintah pusat dan
undang-undang. Berikut beberapa penjelasan mengenai otonomi daerah.
Pengertian, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, Tujuan dan Manfaat Otonomi Daerah
Pengertian Otonomi Daerah
Isitilah
otonomi berasal dari bahasa Yunani auto
yang berarti sendiri dan nomos yang
berarti hukum atau peraturan. Sehingga otonomi bisa diartikan sebagai mengatur
sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi bisa kita simpulkan arti dari
otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk
membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri.
Pengertian
otonomi berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Selain
itu ada beberapa pendapat para ahli mengenai otonomi daerah, berikut beberapa
pengertian otonomi daerah menurut para ahli.
1.F.
Sugeng Istianto, otonomi daerah adalah sebuah hak dan wewenang untuk mengatur
serta mengurus rumah tangga daerah.
2.Ateng
Syarifudin, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kebebasan yang bersifat
terbatas dan berbeda dari kemerdekaan yang terwujud dalam pemberian otoritas
yang harus dipertanggungjawabkan.
3.Vincent
Lemius, otonomi daerah adalah suatu kewenangan untuk membuat keputusan politik
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu daerah
4.Syarif
Saleh, otonomi daerah merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri.
5.Kansil,
otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur
serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
6.Philip
Mahwood, otonomi daerah merupakan hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan
kesempatan serta pengakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha
mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam
mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
7.Maurin,
otonomi daerah merupakan kewenangan atau kebebasan yang dimiliki pemerintah
daerah agar memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengatur
dan mengotimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya.
Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
1.UUD
Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari, Pasal 18 Ayat 1-7, Pasal 18A ayat
1 dan 2, dan pasal 18B ayat 1 dan 2.
2.Ketetapan
MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah.
3.Ketetapan
MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan
Otonomi Daerah.
4.
UU NO. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5.UU
No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Daerah dan
Pusat.
Prinsip
Otonomi Daerah
1.Prinsip
otonomi seluas-luasnya
Daerah
diberikan kebebasan dalam mengurus dan mengatur berbagai urusan pemerintahan
yang mencakup kewenangan pada semua bidang pemerintahan. Namun ada kewenangan
pemerintah pusat yang tidak diberikan kepada daerah antara lain : Politik luar
negeri, agama, pertahanan keamanan, moneter, yustisi, dan fiskal.
2.Prinsip
otonomi nyata
Merupakan
prinsip otonomi dimana dareah diberikan kewenangan dalam menangani urusan
pemerintahannya sendiri yang berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang
secara nyata sudah ada dan dapat berpotensi untuk pertumbuhan dan perkembangan
daerah.
3.Prinsip
otonomi bertanggung jawab
Merupakan
prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannnya harus sesuai tujuan dan
maksud dari pemberian otonomi, dan pertanggungjawaban atas segala kebijakan
yang telah dilakukan oleh daerah baik yang positif maupun negatif.
Asas Otonomi Daerah
Pedoman
pemerintahan diatur dalam pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan
pemerintahan yang berpedoman pada asas umum dalam penyelenggaraan negara yang
terdiri sebagai berikut :
1.Asas kepastian hukum
Asas
yang lebih mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan
dalam kebijakan penyelenggara negara.
2.Asas tertib penyelenggara
Asas
yang menjadi landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam
pengendalian penyelenggara negara.
3.Asas kepentingan umum
Asas
yang lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif, serta selektif.
4.Asas keterbukaan
Asas
yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh berbagai
informasi yang benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai
penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan perlindungan hak asasi
pribadi, golongan, serta rahasia negara.
5.Asas proporsinalitas
Asas
yang lebih mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban.
6.Asas profesionalitas
Asas
yang lebih mengutamakan keadilan berlandaskan kode etik serta berbagai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
7.Asas akuntabilitas
Asas
yang menentukan setiap kegiatan serta hasil akhir dari suatu kegiatan
penyelenggara negara harus dapat untuk dipertanggunjawabkan kepada rakyat
sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan,
8.Asas efesiensi dan efektabilitas
Asas
yang dapat menjamin terselenggaranya kepada masyarakat meggunakan sumber daya
yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
Dalam
perwujudan otonomi daerah, terdapat 3 asas utama yang menjadi pedoman
pelaksanaan otonomi daerah. Asas asas tersebut antara lain :
1.Asas desentralisasi
Desentralisasi
memiliki arti penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah otonom untuk melaksanakan pemerintahan secara mandiri dan bertanggung
jawab sesuai perundang-undangan yang berlaku diwilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.Asas dekonsentrasi
Asas
dekonsentrasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada gubernur
atau alat-alat kelengkapan pemerintah pusat di daerah lainnya yang bertindak
sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
3.Asas tugas pembantuan
Asas
tugas pembantuan adalah pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah kabupaten/kota kepada desa
yang diberi amanat untuk melaksanakan sebagian tugas tertentu.
Tujuan Otonomi Daerah Secara Konseptual dan Secara Umum
Konseptual
Tujuan
Otoda di Indonesia secara konseptual dibagi menjadi 3, yakni yujuan politik, tujuan
administratif, dan tujuan ekonomi.
-Tujuan
politik
Upaya
mewujudkan demokrasi politik dan DPR.
-Tujuan
administratif
Pembagian
urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
-Tujuan
ekonomi
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Umum
1.Meningkatkan
daya saing daerah
Dengan
tujuan untuk meningkatkan daya saing daerah, diharapkan dapat dilaksanakan
secara maksimal dengan mempertimbangkan berbagai aspek, diantaranya yaitu
bentuk keanekaragaman dan kekhususan daerah tersebut sehingga menegakkan
semboyan Bhineka Tunggal Ika.
2.
Peningkatan pelayanan kepada masyarakat
Diharapkan
dengan adanya sistem otonomi daerah pelayanan umum lembaga pemerintah di setiap
daerah dapat maksimal. Pelayanan umum yang maksimal tentu akan menjadikan
masyarakat merasakan manfaat langsung dari otonomi daerah.
3.Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
Dengan
adanya pelayanan yang memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat
meningkat secara signifikan. Tingkat kesejahteraan masyarakat dapat menunjukkan
hasil dari daerah otonom yang dipergunakan dengan bijak, tepat sasaran dan
tidak disalahgunakan.
Adapun
tujuan lainnya yaitu :
-Untuk
keadilan nasional
-pemerataan
wilayah daerah
-meningkatkan
peran serta masyarakat
-mendorong
pemberdayaan masyarakat
-menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas
-mengembangkan
peran dan fungsi DPRD
-mengembangkan
kehidupan yang berdemokrasi
-pemeliharaan
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka
keutuhan NKRI.
Manfaat Otonomi daerah
-Menjadi
media agar rakyat mempu menyalurkan pertisipasinya dalam mewujudkan
kesejahteraan daerah.
-Memangkas
prosedur birokrasi yang rumit dan sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
-Penyelenggaraan
pemerintahan menjadi lebih efisien sebab para pejabat pemerintah pusat tidak
lagi diwajibkan untuk terjun ke daerah tiap bulannya untuk memantau
pemerintahan di daerah.
-Tugas
pemerintah pusat lebih ringan karena tugas daerah telah diberikan kepada
pemerintahan daerah.
-Daerah
akan lebih maju karena mengerti potensi pada daerahnya sendiri.
Itulah
penjelasan mengenai Pengertian, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, Tujuan dan Manfaat
Otonomi Daerah, semoga bisa membantu dan terima kasih.
Tambahan untuk manfaat otonomi daerah. Dulu pas sentralisasi, mayoritas kekayaan daerah ditarik ke pusat. Sekarang kebalikannya, mayoritas kekayaan daerah tetap di tangan daerah.
BalasHapusAsas keterbukaan tampaknya belum terwujud. He
BalasHapusKalo DI Aceh sama DI Yogyakarta masuk ke prinsip otonomi daerah yang mana ya?
BalasHapusitu termasuk daerah istimewa khusus
HapusSemoga aja manfaat yang diharapkan rakyat sama seprti tujuan dari otonomi daerah.
BalasHapus