Pengertian Bela Negara
Bela
negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan
petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan ekstitensi negara
tersebut.Pengertian bela negara menurut UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 1,
upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut dalam usaha pembelaan negara yang diatur
dalam Pasal 9 ayat 2 UU RI No. 3 Tahun 2002. Kesadaran bela negara itu
hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan bersedia berkorban membela
negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga
yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampa
bersama-sama menangkal ancaman nyata musug bersenjata. Tercakup didalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi Bangsa dan Negara.
Menurut
Thomas Hobbs bela negara itu penting dilakukan karena kehidupan manusia sebelum
adanya negara dikatakan seperti Homo Homini Lupus yang artinya manusia
merupakan srigala bagi manusia lainnya. Yang kedua menurut Hobbs yaitu Bellium
Omnium Contra Omnes, artinya perang manusia melawan manusia lain.
Selain
itu ada 4 alasan penting usaha bela negara, yaitu :
-Mempertahankan
negara dari berbagai ancaman
-Menjaga
keutuhan wilayah negara
-Panggilan
sejarah
-Kewajiban
setiap negara
Menurut
Pasal 9 Ayat 2 UU RI No. 3 Tahun 2002 suaha bela negara diselenggarakan melalui
:
-Pendidikan
kewarganegaraan
-Pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib/sukarela
-Pengabdian
sebagai anggota TNI secara wajib/skarela
-Pengabdian
sesuai profesi
Tujuan dan Fungsi Bela Negara
Tujuan bela negara antara lain :
-Mempertahankan
kelangsungan hidup bangsa dan negara
-Menjalankan
nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
-Menjaga
identitas dan integritas bangsa dan negara
Fungsi bela negara antara lain :
-Mempertahankan
negara dari berbagai macam ancaman
-Menjaga
keutuhan wilayah negara
-Merupakan
kewajiban bagi setiap warga nega
-Merupakan
panggilan sejarah
Tujuan
dan fungsi bela negara adalah untuk menjaga keutuhan negara, hal ini karena
negara memiliki fungsi. Menurut Miriam Budiarjo negara memiliki fungsi :
1.Fungsi
Keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
2.Fungsi
penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan
dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai
stabilitor.
3.Fungsi
kesejahteraan. Bagi negara baru, fungsi ini sangat penting untuk mencapai
kesejahteraan rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
4.Fungsi
pertahanan keamanan adalah untuk menjaga kemungkinan serangan sehingga negara
harus mempunyai alat-alat pertahanan dan keamanan.
Dasar Hukum Bela Negara
-Pembukaan
UUD 1945 Alinea ke-4
-Pasal
27 ayat 3 UUD 1945
-Pasal
30 ayat 1 UUD 1945
-Sila
ke-3 Pancasila
-UU
RI No. 3 Tahun 2002
Contoh Bela negara
-Kesadaran
menaati tata tertib sekolah
-Mematuhi
peraturan hukum yang berlaku
-Menciptakan
suasana aman dan tentram di masyarakat
-Meningkatkan
iman, taqwa dan Iptek
-Dan
lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar