Tempatnya Berbagai Info Penulis

Jumat, 26 Mei 2017

Pengertian, Tujuan, Fungsi, Dasar Hukum dan Contoh Bela Negara

Pengertian Bela Negara

Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan ekstitensi negara tersebut.Pengertian bela negara menurut UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 1, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam usaha pembelaan negara yang diatur dalam Pasal 9 ayat 2 UU RI No. 3 Tahun 2002. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan bersedia berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampa bersama-sama menangkal ancaman nyata musug bersenjata. Tercakup didalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi Bangsa dan Negara.
Menurut Thomas Hobbs bela negara itu penting dilakukan karena kehidupan manusia sebelum adanya negara dikatakan seperti Homo Homini Lupus yang artinya manusia merupakan srigala bagi manusia lainnya. Yang kedua menurut Hobbs yaitu Bellium Omnium Contra Omnes, artinya perang manusia melawan manusia lain.
Selain itu ada 4 alasan penting usaha bela negara, yaitu :
-Mempertahankan negara dari berbagai ancaman
-Menjaga keutuhan wilayah negara
-Panggilan sejarah
-Kewajiban setiap negara
Menurut Pasal 9 Ayat 2 UU RI No. 3 Tahun 2002 suaha bela negara diselenggarakan melalui :
-Pendidikan kewarganegaraan
-Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib/sukarela
-Pengabdian sebagai anggota TNI secara wajib/skarela
-Pengabdian sesuai profesi

Tujuan dan Fungsi Bela Negara

Tujuan bela negara antara lain :

-Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
-Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
-Menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara

Fungsi bela negara antara lain :

-Mempertahankan negara dari berbagai macam ancaman
-Menjaga keutuhan wilayah negara
-Merupakan kewajiban bagi setiap warga nega
-Merupakan panggilan sejarah
Tujuan dan fungsi bela negara adalah untuk menjaga keutuhan negara, hal ini karena negara memiliki fungsi. Menurut Miriam Budiarjo negara memiliki fungsi :
1.Fungsi Keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
2.Fungsi penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilitor.
3.Fungsi kesejahteraan. Bagi negara baru, fungsi ini sangat penting untuk mencapai kesejahteraan rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
4.Fungsi pertahanan keamanan adalah untuk menjaga kemungkinan serangan sehingga negara harus mempunyai alat-alat pertahanan dan keamanan.

Dasar Hukum Bela Negara

-Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4
-Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
-Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
-Sila ke-3 Pancasila
-UU RI No. 3 Tahun 2002

Contoh Bela negara

-Kesadaran menaati tata tertib sekolah
-Mematuhi peraturan hukum yang berlaku
-Menciptakan suasana aman dan tentram di masyarakat
-Meningkatkan iman, taqwa dan Iptek

-Dan lain sebagainya.
Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back To Top